TARAKAN – Meski intruksi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 untuk anak dan remaja kisaran usia 12-17 tahun, namun hingga saat ini sejumlah daerah belum juga melakukan vaksinasi. Salah satunya adalah Kota Tarakan.
Saat diwawancara, Jubir Satgas Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menerangkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk Tehknis (Juknis) dan alokasi vaksin dari pusat.
“kami masih menunggu junknisnya dan alokasi vaksin (dari pusat), kalau itu sudah keluar langsung kita laksanakan” Tuturnya, (8/7)
Dijelaskannya, vaksinasi nasional saat ini melalui 3 tahap, yakni masyarakat rentan, masyarakat umum dan vaksinasi anak/remaja usia 12-17 Tahun. Diketahui, saat ini pemkot Tarakan masih melaksanakan vaksin masyarakat umum dan masyarakat rentan.
“Kalau melaksanakannya untuk saat ini kita siap, tapi kalau Juknis dan vaksinnya belum ada bagaimana mau dilaksanakan,”terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengklaim sedikitnya 10 persen masyarakat Kota Tarakan telah divaksinasi. Ia berharap dengan ini dapat meminimalisir penaran covid-19 di Kota Tarakan.
“Kami terus melaporkan peningkatan kasus dari pelaku perjalanan kemudian kontak erat dengan pelaku perjalanan juga. Semisal pelaku perjalanan pulang ke kota Tarakan, walaupun tidak ada keluhan, bisa melakukan isolasi mandiri dulu,”tutupnya. (*/zac).