TARAKAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengungkap kasus penangkapan sabu-sabu di Kargo Bandar Udara Juwata Internasional Kota Tarakan, Sabtu (9/10/2021) lalu.
Dikatakan Brigjend Pol Samudi, Kepala BNNP Kaltara, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan yang menemukan barang mencurigakan dari jasa pengiriman barang TIKI di Kantor Cargo Bandara Juwata Tarakan pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Tim datang ke sana dan berkoordinasi kemudian mendatangkan juga petugas pengiriman barang untuk dilihat bersama, kita nakotika jenis sabu dengan total 2.946,46 gram atau sekitar 2,9 kilogram,” terangnya (31/10).
Lanjutnya,”Paketan tersebut kondisinya dalam kemasan yang sudah diberi lakban cokelat dan berisi ban dan setelah dibuka petugas mendapati plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dan rencananya sabu-sabu yang berhasil digagalkan ini akan terbang ke Sulawesi tepatnya itu ke Parepare,” sambungnya.
Sementara itu, dijelaskan Samudi, barang tersebut sedianya akan dikirim ke Parepare Sulawesi dan sudah tertera nama pengirim serta nama penerima barang.
“Paketan itu ada nomor hp dan nomor resi tertera disana, selain itu ada nama pengirim berinisial R beralamat di Jalan Pasar Lama dan penerima berinisial B beralamat di Bengkel Soreang Jalan Gelatik Nomor 72, Ujung Baru, Parepare,” tutur dia
“Setelah itu kita bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penangkapan dengan cara control delivery terhadap penerima barang sesuai alamat yang dituju. Dan hasilnya penerima atas nama B ditemukan sesuai alamat bengkel tertera,” jelasnya.
Kendati begitu, tim mengamankan dan dilakukan interogasi dan pengembangan hasilnya diperoleh informasi, barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial R. Pasca dilakukan pengembangan, R adalah salah seorang napi yang ada di Lapas Parepare.
“R kita amankan, dan kita kembakan penerima barang atas nama B, didapatkan satu nama lagi yakni berinisial ED. Setelah dikembangkan, dieketahui R yang memerintahkan ED, warga Nunukan,” kata Samudi.
Akhirnya dari hasil pengembangan tersebut diperoleh dua orang yang berhasil diamankan.
“Jadi waktu itu, tim balik lagi ke Kaltara, berkoordinasi bekerja sama dengan Bea Cukai ke Nunukan untuk cari ED diduga nama pengirim pada saat menggunakan jasa pengiriman barang, Sehingga sampai saat ini ED diduga pengirim barang ini masih kami lakukan pengejaran,” sebutnya.
Dijelaskannya, pelaku menggunakan modus kotak kardus yang dililitkan lakban berwarna cokelat. Kardus tersebut berisi ban dalam sepeda motor dan di dalamnya berisi kristal diduga sabu-sabu.
“Kardus berbentuk kotak itu dikirim dari Nunukan menuju Parepare,” pungkasnya. (*)