Minggu, Juni 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Pengeboman Ikan Di Perairan Ambalat, Warga Malaysia Diamankan PSKDP Tarakan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
18 Juni 2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menangkap ikan menggunakan bom di perairan Ambalat, Kabupaten Nunukan berhasil diamankan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan pada 18 Mei lalu.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kepala PSDKP Tarakan, Johniforus Medea mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait kegiatan penangkapan ikan dengan alat perusak Bom, yang dilakukan para pelaku di perairan Ambalat.

“Tim pengawas perikanan turun ke lapangan dan menemukan aktivitas tersebut dan menemukan alat bukti detonator atau alat pemicu ledakan,” terangnya, (17/06/2022).

Dalam penangkapan ini, terlibat langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma dan jajarannya. Selanjutnya, kata Johniforus, meski ketiga WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan badan.

“Berdasarkan aturan yang di mana dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila penangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, tidak bisa dilakukan kurungan badan. Jadi mungkin kita lihat putusan di pengadilan, karena itu wewenang mereka. Kita juga tetap berkoordinasi dengan pihak Malaysia,” tutur dia.

Dalam kasus ini, para WNA tersebut dijerat pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana juga UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Previous Post

Diakui Cukup Antusias, Pendaftar Parpol Untuk Pemilu Capai 24 Parpol

Next Post

Terus Berlanjut, Tenant THM Plaza Siapkan Gugatan Baru Kepada Pemkot Tarakan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Terus Berlanjut, Tenant THM Plaza Siapkan Gugatan Baru Kepada Pemkot Tarakan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Dua Kilogram Sabu Dari Malaysia Berhasil Diamankan Polres Tarakan

22 Juni 2025

Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, Kaltara Raih Peringkat Pertama IRB se-Indonesia 2024

22 Juni 2025

Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

22 Juni 2025

Sambut Pornas Korpri 2025, Dispora Segera Gelar Seleksi

22 Juni 2025

Recent News

Dua Kilogram Sabu Dari Malaysia Berhasil Diamankan Polres Tarakan

22 Juni 2025

Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, Kaltara Raih Peringkat Pertama IRB se-Indonesia 2024

22 Juni 2025

Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

22 Juni 2025

Sambut Pornas Korpri 2025, Dispora Segera Gelar Seleksi

22 Juni 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com