Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
3 Januari 2023
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Lantaran belum dibayarnya uang ganti rugi lahan yang menjadi akses pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMP 12 Tarakan, akhirnya akses tersebut ditutup pemiliknya.

Saat diwawancara, pemilik lahan H. Rachmat Rolau menjelaskan Penutupan itu dilakukan karena ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013 lalu.

“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah kami. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud,” Ungkapnya.

“Bayangkan, mereka (pegawai kelurahan) sudah menggunakannya kurang lebih 10 tahun dan sampai hari ini belum ada etikad menyelesaikan pembayarannya,”katanya.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2013 silam, Lurah Karang Anyar Pantai yakni Nasir SH mengungkapkan jika tersebut mau-tidak mau harus dibeli (ganti-rugi) Pemkot Tarakan, lantaran tidak ada lagi akses ke kantor kelurahan kecuali lewat lahan tersebut. Atas dasar kemanusiaan, ia lantas menyetujui pembebasan lahannya.

“Jadi, kalau mau tahu awal munculnya rencana ganti rugi itu, sebetulnya, bukan saya yang tawarkan ke Pemkot, tapi Pemkot lah yang memaksa agar lahan itu direlakan untuk dilepas dengan cara ganti rugi,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Pak Haji itu, yang alasan dari pemerintah kota, bahwa lahan miliknya belum dibalik nama sehingga tidak dapat langsung diganti rugi. Padahal, bukti pemindahan hak atas tanah tersebut, ada. Yakni Akte Jual Beli (AJB) Daeng Sija dengan Rachmat Rolau.

“Berdasarkan AJB tersebut, ditambah bukti sertifikat atas nama Daeng Sija yang saat ini di tangan Pak Haji, sudah dapat dibalik nama. Dasarnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2021. Di Pasal 25 ayat (2) disebutkan, pemerintah dapat melaksanakan ganti rugi terhadap sertifikat yang belum dibalik nama,”urainya.

Meski aturan itu sudah jelas, namun pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan masih berkilah. Ia katakan, bahwa objek jual beli antara Daeng Sija dengan Rachmat Rolau tidak terdaftar di dalam dokumen BPN.

“Pertanyaannya, apakah AJB suatu objek bisa terbit tanpa didaftarkan terlebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. AJB bisa terbit karena didaftarkan. Ini sesuai peraturan pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 1 ayat (1) berbunyi: yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah, serangkaian kegiatan PEMERINTAH yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,”tandasnya.

Previous Post

Terima Aduan Kecurangan, DKUKMP Sidak SPBU Ladang

Next Post

Sedang Lakukan Patroli, Sat Samapta Polres Tarakan OTT 3 Pria Bawa Narkoba

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Sedang Lakukan Patroli, Sat Samapta Polres Tarakan OTT 3 Pria Bawa Narkoba

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Menyoal Lanjutan Isu Dugaan Sabu Ditukar, Ini Kata Direskrimum Polda Kaltara

15 Juli 2025

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

15 Juli 2025

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

15 Juli 2025

Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

15 Juli 2025

Recent News

Menyoal Lanjutan Isu Dugaan Sabu Ditukar, Ini Kata Direskrimum Polda Kaltara

15 Juli 2025

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

15 Juli 2025

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

15 Juli 2025

Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

15 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com