TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan melaksanakan konferesnsi perss terkait pengungkapan tindak pidanan peredaran narkoba Pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, mengamankan seorang pria berinisial “HS” (36 tahun) di Selumit Pantai, Rt. 12, kelurahan Selumit Pantai, kota Tarakan., Rabu(16/08/2023).
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama, S.TR.K.,S.I.K.,M.H., pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih satu minggu atas laporan dari masyarakat.”ujara iptu gian.
Disampaikan oleh kasat reskoba bahwa Laporan yang diterima mengindikasikan bahwa di sekitar daerah Selumit Pantai, tepatnya di belakang losmen Fortune Tarakan, sering terjadi transaksi sabu-sabu, transaksi tersebut berlangsung di bawah kolong jembatan dengan sistem gantian, yang berlangsung hingga 24 jam.”bebernya.
Dari laporan yang diterima personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut, Setelah serangkaian penyelidikan, pada tanggal 13 Agustus, pukul 08.00 WITA, petugas berhasil menangkap “HS” saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
Lanjut kasat reskoba menjelaskan, Selama penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang cukup menggemparkan. Di dalam tas selempang warna hitam yang dibawanya, terdapat 122 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 26.88 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.790.000,- serta 2 unit handphone,”ungkapnya.
Melalui interogasi, tersangka “HS” mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang dikenal sebagai mr. X. Saat ini, mr. X masih dalam proses pencarian oleh pihak berwenang.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di antaranya, 122 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu (26.88 gram), 5 plastik bening pembungkus sabu-sabu, 1 buah dompet warna hitam, 3 buah plastik klip, 1 buah tas selempang warna hitam merk SCREAMOUS, 1 unit handphone merk OPPO warna biru, 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.790.000.
Dikatakan kasat reskoba Polres Tarakan saat melakukan konferensi pers, bahwa dengan penangkapan ini, berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal penjara selama 5 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diharapkan penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan narkotika di wilayah ini.”tutur Iptu Gian.
.