TARAKAN – Adanya dugaan Maladministrasi terhadap pekerjaan proyek yang belum lunas terbayarkan yang dilakukan pemkot Tarakan, menimbulkan perhatian besar masyarakat. Sehingga beberapa waktu lalu dikabarkan salah satu perusahaan kontraktor melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Kaltara Maria Ulfah membenarkan adanya laporan kontraktor dengan nama CV Andika Mandiri Sejahtera yang melaporkan adanya sisa pembayaran pekerjaan yang belum lunas. Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum dapat membuka kasus lebih jauh lantaran persoalan ini masih berproses. Sehingga pihaknya belum dapat membeberkan besaran sisa pembayaran proyek yang ditagihkan.
“Dalam hal ini kami akan melakukan tindaklanjut sesuai mekanisme yang ada. Jika nantinya terjadi maladministrasi tentu kami akan memberikan tindakan korektif. Memang kemarin sudah ada laporan. Sehingga kami masih mendalami persoalan ini. Disamping itu kami juga sudah meminta keterangan dari Ekspektorat dan masih menunggu jawaban dari mereka,”tuturnya.
“Dalam proses ini kami harus mengacu pada dasar persoalan sehingga sampai saat ini proyek tersebut belum dibayarkan. Tentunya juga dalam ini kontraktor juga harus bisa membuktikan jika proyek itu belum terbayarkan secara terdokumen. Sehingga hal ini menjadi alas hukum pemerintah melakukan pembayaran,”sambungnya.
Dikatakannya, sesuai dengan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya tidak diperkenankan melakuka publikasi secara terperinci selain rekomendasi. Sehingga mengenai detail nominal dan gugatan hal tersebut merupakan ranah penegak hukum.
“Kami hanya bersifat menindaklanjuti layanan dan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) setelah ini, kami menyimpulkan persoalan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. Jangan sampai persoalan ini terjadi karena unsur politis misalnya sehingga hal ini merugikan pihak tertentu,”ungkapnya.