Kamis, Mei 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

Lakukan Sidak, Tim Gabungan Berikan Peringatan ke Perusahaan Soal TKA

SIDAK : Tim Gabungan yang dipimpin Disnakertrans Kaltara menggelar sidak ke salah satu perusahaan yang mempekerjakan warga asing tanpa pendamping TKA, Senin (23/10)

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
24 Oktober 2023
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan peringatan pada salah satu perusahaan yang mempekerjakan warga asing tanpa pendamping Tenaga Kerja Asing (TKA).

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, pemerintah berupaya agar perusahaan yang dapat beroperasi secara tertib. Khususnya dalam hal pemanfaatan TKA.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Muhammad Sarwana usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan yang berada di Tanjung Selor, Senin (23/10).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Disnakertrans Kaltara mendapati salah satu perusahaan tersebut terindikasi mempekerjakan warga asing tanpa pendamping TKA.

Hal ini berawal dari adanya aduan masyarakat tentang hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, Disnakertrans Kaltara bersama Disnakertrans Bulungan, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, dan Badan Kesatuan Bangsan dan Politik (Kesbangpol) menuju lokasi perusahaan yang menjadi lokus pengaduan tersebut.

“Sebelumnya, Disnakertrans Kaltara telah mengembangkan informasi yang didapat dari aduan masyarakat dan ditemukan informasi bahwa semua pekerja lokal telah di-PHK dan tersisa TKA yang masih berada di lokasi perusahaan tanpa adanya pendamping TKA,”kata Sarwana.

Di mana sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 4 bagian c) menjelaskan bahwa setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA harus mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA.

Adapun temuan hasil sidak, Tim Gabungan mendapati terdapat 2 orang TKA di perusahaan tersebut tanpa adanya pendamping TKA asal Indonesia. Sementara TKA lainnya telah meninggalkan lokasi perusahaan.

Setelah ditelusuri, TKA tersebut berada di mess perusahaan selama lebih dari setahun untuk menunggu gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama 13 (tiga belas) bulan sehingga mereka tidak meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negaranya.

Ini menjadi temuan baru oleh Tim yang akhirnya menghubungi penanggung jawab kedua TKA tersebut untuk segera mengkonfirmasi keberadaan TKA yang tanpa didampingi oleh Pendamping TKA.

Sarwana juga menyampaikan bahwa timnya sudah melayangkan surat kepada penanggung jawab TKA untuk datang ke Kaltara dalam kurun waktu 3 (tiga) hari.

“Kita akan coba langkah persuasif dulu dengan harapan agar hak-hak pekerja baik pekerja lokal dan pekerja asing dapat dipenuhi, jika tidak ada respon dan tanggapan terkait keberadaan TKA tanpa pendamping dan gaji yang belum dibayarkan, maka akan kita teruskan ke Kementerian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Sarwana.

Sarwana mengatakan operasi seperti ini akan tetap digelar untuk memastikan alih teknologi TKA ke pekerja lokal sebagai konsekuensi TKA yang bekerja di Indonesia melalui Pendamping TKA.

“Selama TKA bekerja di Indonesia, harus ada Pendamping TKA untuk nanti ada yang namanya alih teknologi dari TKA ke pekerja Indonesia. Ini yang menjadi koridor kami,” lanjut Sarwana.

Disnakertrans beserta Tim menegaskan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja baik dari lokal maupun asing untuk tetap mematuhi peraturan dengan senantiasa memnuhi hak pekerja dan memberikan pendamping TKA bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

Previous Post

Kaltara Menuju Masa Depan Bebas Korupsi

Next Post

Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Dalam Perjalanan Menuju Arab Saudi, Seluruh Jemaah Haji Dilaporkan Sehat

15 Mei 2025

Pemprov Kaltara dan Sulut Jajaki Kerjasama Di Sektor Kelautan dan Perikanan

15 Mei 2025

Hasil Evaluasi BKN, Pemprov Kaltara Peroleh Urutan Ke 2 Penyelesaian SK CPNS TA 2024

15 Mei 2025

Pemprov Apresiasi Pembangunan Dapur MBG Polda Kaltara

15 Mei 2025

Recent News

Dalam Perjalanan Menuju Arab Saudi, Seluruh Jemaah Haji Dilaporkan Sehat

15 Mei 2025

Pemprov Kaltara dan Sulut Jajaki Kerjasama Di Sektor Kelautan dan Perikanan

15 Mei 2025

Hasil Evaluasi BKN, Pemprov Kaltara Peroleh Urutan Ke 2 Penyelesaian SK CPNS TA 2024

15 Mei 2025

Pemprov Apresiasi Pembangunan Dapur MBG Polda Kaltara

15 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com