Rabu, Agustus 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Tewas Dianiaya, Makam Seorang Remaja Kembali Dibongkar

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
18 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Melaksanakan eksekusi terhadap jasad AA yang sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Balik pagi tadi sekitar pukul 07.00 WITA, Kamis (16/5/2024).

Diketahui jasad AA baru saja dikubur kurang lebih 8 hari. Saat dikubur pihak keluarga hanya mengetahui korban meninggal dunia karena terjatuh dari sepeda. Namun belakangan muncul informasi dugaan penganiayaan sehingga keluarkan AA (korban) melaporkan ke kepolisian tadi malam, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, ekshumasi atau penggalian tubuh atau jasad yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Balik dilakukan berangkat dari dugaan adanya tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban berinisial AA meninggal dunia. Kasusnya baru terungkap usai dimakamkan 8 hari lamanya.

“Jadi tadi malam laporan dibuat oleh orangtua korban bahwa diduga anaknya telah menjadi korban penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Sehingga atas laporan orangtua, Polres Tarakan memutuskan melakukan ekshumasi karena korban merupakan anak pelapor sudah dimakamkan kurang lebih tujuh hari dan hari ini terhitung 8 hari. Sehingga korban harus diautopsi.

“Autopsi akan menjelaskan penyebab meninggalnya anaknya pelapor,” beber AkP Randhya Sakhtika Putra.
Kegiatan ekshumasi atau penggalian tubuh/jasad AA yang dimakamkan 8 hari yang lalu berlangsung kurang lebih 1 jam. Setelah proses pengangkatan, jasad AA diangkut menggunakan tandu dan dibawa ke RSUD dr.H.Jusuf SK Kota Tarakan sekitar pukul 09.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra membeberkan bahwa laporan yang sudah masuk tadi malam, langsung ditindaklanjuti pihaknya.

Kemudian informasi saksi yang telah diperiksa berjumlah 8 orang, saksi tersebut menjelaskan benar telah terjadi penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. “Itupun baru diketahui orangtuanya korban karena informasi bahwa sang pelaku mengakui perbuatannya terhadap orangtua korban bahwa melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Karena untuk kepentingan penyelidikan, harus menemukan alat bukti untuk mencari bukti penganiayaan sehingga dilakukan autopsi. Alat bukti didapatkan bisa jelaskan detail apa penyebab kematiannya.

Kronologis kejadiannya sendiri terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu di Perikanan Gang Kepiting depan Mangrove. Keterangan saksi berawal dari olok-olokan. “Mereka satu tongkrongan, teman nongkrong. Mereka tidak ada dipengaruhi dendam, kejadian jam enam sore,” bebernya.

Terduga pelaku mengakui kepada orangtua korban karena merasa bersalah dan merasa ada yang menghantui. “Kalau di penyidikan kami tidak membahas itu. Kami fokus di penyidikan mencari alat bukti. Pelaku mengakui penganiayaan dalam bentuk pemukulan dan menendang,” beber AKP Randhya Sakhtika Putra.

Ia melanjutkan,pelaku memukul korban (AA) dan untuk mengetahui lukanya harus ada autopsi. Nanti hasil autopsi menjelaskan luka di mana dan daei sotker forensik menjelaskan penyebab kematiannya.

Selanjutnya ia menyampaikan lagi, pengakuan pelaku memukul korban di bagian kepala, dan menendang bagian area ulu hati korban.

“Pelaku umur 20, korban umur 18 tahun. Korban inisial AA atau AG, terduga HS dan sudah diamankan di Polres Tarakan. Hasil autopsi kita tunggu tim dokter forensik, mudahan secepatnya,” jelasnya.

Previous Post

Dinilai Menghalangi Kebebasan Berdemokrasi, IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran

Next Post

Pasca Gelar Autopsi Ulang, Polres Tarakan Tetap Tersangka Pada Kematian Seorang pria Yang Diduga Jatuh Dari Sepeda

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Pasca Gelar Autopsi Ulang, Polres Tarakan Tetap Tersangka Pada Kematian Seorang pria Yang Diduga Jatuh Dari Sepeda

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Sukses Digelar, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

26 Agustus 2025

Dukung Pemberantasan Narkoba, DPRD Tarakan Wacanakan Tes Urine Seluruh Anggota

26 Agustus 2025

Gubernur Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD Perubahan Kaltara 2025

26 Agustus 2025

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

26 Agustus 2025

Recent News

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Sukses Digelar, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

26 Agustus 2025

Dukung Pemberantasan Narkoba, DPRD Tarakan Wacanakan Tes Urine Seluruh Anggota

26 Agustus 2025

Gubernur Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda APBD Perubahan Kaltara 2025

26 Agustus 2025

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

26 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com