TARAKAN – Melaksanakan eksekusi terhadap jasad AA yang sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Balik pagi tadi sekitar pukul 07.00 WITA, Kamis (16/5/2024).
Diketahui jasad AA baru saja dikubur kurang lebih 8 hari. Saat dikubur pihak keluarga hanya mengetahui korban meninggal dunia karena terjatuh dari sepeda. Namun belakangan muncul informasi dugaan penganiayaan sehingga keluarkan AA (korban) melaporkan ke kepolisian tadi malam, Rabu (15/5/2024).
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, ekshumasi atau penggalian tubuh atau jasad yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Balik dilakukan berangkat dari dugaan adanya tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban berinisial AA meninggal dunia. Kasusnya baru terungkap usai dimakamkan 8 hari lamanya.
“Jadi tadi malam laporan dibuat oleh orangtua korban bahwa diduga anaknya telah menjadi korban penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Sehingga atas laporan orangtua, Polres Tarakan memutuskan melakukan ekshumasi karena korban merupakan anak pelapor sudah dimakamkan kurang lebih tujuh hari dan hari ini terhitung 8 hari. Sehingga korban harus diautopsi.
“Autopsi akan menjelaskan penyebab meninggalnya anaknya pelapor,” beber AkP Randhya Sakhtika Putra.
Kegiatan ekshumasi atau penggalian tubuh/jasad AA yang dimakamkan 8 hari yang lalu berlangsung kurang lebih 1 jam. Setelah proses pengangkatan, jasad AA diangkut menggunakan tandu dan dibawa ke RSUD dr.H.Jusuf SK Kota Tarakan sekitar pukul 09.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra membeberkan bahwa laporan yang sudah masuk tadi malam, langsung ditindaklanjuti pihaknya.
Kemudian informasi saksi yang telah diperiksa berjumlah 8 orang, saksi tersebut menjelaskan benar telah terjadi penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. “Itupun baru diketahui orangtuanya korban karena informasi bahwa sang pelaku mengakui perbuatannya terhadap orangtua korban bahwa melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Karena untuk kepentingan penyelidikan, harus menemukan alat bukti untuk mencari bukti penganiayaan sehingga dilakukan autopsi. Alat bukti didapatkan bisa jelaskan detail apa penyebab kematiannya.
Kronologis kejadiannya sendiri terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu di Perikanan Gang Kepiting depan Mangrove. Keterangan saksi berawal dari olok-olokan. “Mereka satu tongkrongan, teman nongkrong. Mereka tidak ada dipengaruhi dendam, kejadian jam enam sore,” bebernya.
Terduga pelaku mengakui kepada orangtua korban karena merasa bersalah dan merasa ada yang menghantui. “Kalau di penyidikan kami tidak membahas itu. Kami fokus di penyidikan mencari alat bukti. Pelaku mengakui penganiayaan dalam bentuk pemukulan dan menendang,” beber AKP Randhya Sakhtika Putra.
Ia melanjutkan,pelaku memukul korban (AA) dan untuk mengetahui lukanya harus ada autopsi. Nanti hasil autopsi menjelaskan luka di mana dan daei sotker forensik menjelaskan penyebab kematiannya.
Selanjutnya ia menyampaikan lagi, pengakuan pelaku memukul korban di bagian kepala, dan menendang bagian area ulu hati korban.
“Pelaku umur 20, korban umur 18 tahun. Korban inisial AA atau AG, terduga HS dan sudah diamankan di Polres Tarakan. Hasil autopsi kita tunggu tim dokter forensik, mudahan secepatnya,” jelasnya.