Jumat, Agustus 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pasca Gelar Autopsi Ulang, Polres Tarakan Tetap Tersangka Pada Kematian Seorang pria Yang Diduga Jatuh Dari Sepeda

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
19 Mei 2024
in Hukum & Kriminal, Tarakan
#image_title

#image_title

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Sat reskrim polres tarakan menetapkan satu tersangka berinisial HS (20) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap AG (18) hingga meninggal dunia, sat reskrim terpaksa melakukan eksekusi terhadap makam AG untuk proses autopsi atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban. Pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam konferensi persnya, sebelum menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan AG meninggal dunia, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona. T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K mengungkapan keprihatinannya dan turut berduka cita atas apa yang terjadi pada korban “AG”.
“Pertama-tama saya selaku kapolres Tarakan dan seluruh anggota polres tarakan kepada keluarga kami menyampaikan rasa duka mendalam turut berbelasungkawa atas terjadinya peristiwa ini dan kami pastikan kasus ini akan kami tanggani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara profesional.”ungkap kapolres Tarakan.
Selanjutnya Ia menguraikan, kronologis pemukulan terhadap korban yang sempat didalihkan oleh pelaku bahwa korban jatuh dari sepeda. Pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu,
saat itu korban “AG” bersama tersangka “HS” dan beberapa saksi lainnya tengah berkumpul di salah satu warung yang ada di Gang Kepiting Jalan Gajah Mada kota tarakan sekira pukul 16.00 WITA.

Saat itu, korban “AG” membawa sepeda berwarna hijau dan dipinjam oleh HS. Setelah berbincang terjadi aksi olok-olokan antar HS dan AG. Sehingga HS tega memukul AG sampai terbaring lemas.

Setelah sepekan berlalu, saksi bersama pelaku mendatangi Polsek Tarakan Barat untuk mengakui perbuatannya.

“Sehingga kita harus ekshumasi, membongkar kubur korban untuk diautopsi. Untuk mengetahui jelas kejadian itu maka proses penyidikan kami lakukan secara scientific,” tegasnya kapolres tarakan pada saat konferensi perss, Jumat (17/5/2024).

Dilanjutkan kapolres, saat kejadian, kedua orang tua korban tak berada di rumah. Melainkan di pertambakan wilayah Pulau Tibi, sehingga pukul 18.00 WITA kedua orang tua korban langsung menuju Tarakan begitu mendengar korban berada di rumah sakit.

Untuk menutupi perbuatannya, HS dan para saksi saat itu sepakat mengatakan kepada pihak keluarga bahwa korban terbaring lemas lantaran jatuh dari sepeda.

“Korban dinyatakan meninggal setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit. Dari kejadian itu korban sampai pingsan. Pastinya korban meninggal bukan karena kecelakaan sepeda tapi penganiayaan,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan sementara, motif ketersinggungan pelaku lantaran olok-olokan tersebut masih dalam penyidikan. Berdasarkan alat bukti sementara, baru dapat menetapkan HS sebagai tersangka.

Terkait adanya upaya menutup-nutupi kasus ini, penyidik masih akan melanjutkan penyidikan terhadap saksi-saksi.

“Kami harus melakukan pendalaman itu (saksi yang menutup-nutupi). Kami belum bisa menyimpulkan sekarang karena pemeriksaan masih berjalan. Saya tidak ingin menduga-duga juga. Ungkap Kapolres Tarakan.

Dalam kasus ini, Kapolres meminta agar masyarakat tak termakan dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga meminta agar kasus ini dipercayakan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana dalam kematian AG.

“Kita serius berikan kepastian ke keluarga korban. Makanya kita minta serahkan ini ke proses hukum yang kami jalankan,” tugas kapolres tarakan AKBP Ronaldo Maradona.

Atas kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 Ayat 3 atau Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor , 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Previous Post

Diduga Tewas Dianiaya, Makam Seorang Remaja Kembali Dibongkar

Next Post

Sambangi Kota Tarakan, UAS Isi Khotbah Halal Bihalal Akbar

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post
#image_title

Sambangi Kota Tarakan, UAS Isi Khotbah Halal Bihalal Akbar

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Kormi Kaltara Raih 33 Medali di Fornas VIII NTB, Ini Pesan Dispora Kaltara

8 Agustus 2025

Gubernur dan DPRD Kaltara Setujui Bersama Ranperda RPJMD 2025–2029

7 Agustus 2025

Bangun Konektivitas, Kaltara – Kaltim Kolaborasi Pemerataan Infrastruktur

7 Agustus 2025

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Berikan Pelatihan Pada KBR

7 Agustus 2025

Recent News

Kormi Kaltara Raih 33 Medali di Fornas VIII NTB, Ini Pesan Dispora Kaltara

8 Agustus 2025

Gubernur dan DPRD Kaltara Setujui Bersama Ranperda RPJMD 2025–2029

7 Agustus 2025

Bangun Konektivitas, Kaltara – Kaltim Kolaborasi Pemerataan Infrastruktur

7 Agustus 2025

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Berikan Pelatihan Pada KBR

7 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com