TARAKAN – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan banya minuman beralkohol (minol) beredar tidak sesuai aturan.
Hal itu diakui Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hj. Hasriyani saat diwawancarai awak media usai membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait kebijakan pendistribusian minuman beralkohol di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (12/12/2024).
Memang kami melihat begitu maraknya minol yang beredar yang tidak sesuai dengan aturan penjualanya,” bener Hasriyani.
Dijelaskan, jika berdasarkan aturan, minol diedarkan oleh distributor yang ditunjuk oleh produsen. Sedangkan untuk pengecer atau sub distributor juga harus ada iziinya.
Akan tetapi dari hasil pengawasan yang pihaknya di lapangan menemukan banyak beredar minol di Tarakan yang tidak sesuai aturan penjualannya.
Ini disebabkan banyak pengusaha minol yang merupakan sub distributor atau pengecer tidak memiliki izin.
“Distributor itu kan sudah jelas, harus ada penunjukkan dari produsen. Kalau distributor itu pemahaman kita seperti apa? Tidak menjual ecer kan? Ketika dia mau memberikan kepada pedagang lagi, dari pedagang mau menjual turunan harus ada penunjukkan sebagai sub distributor. Dari pemantauan lapangan banyak yang tidak sesuai,” turur Hasriyani.
“Dan untuk kasar B dan C, alkoholnya juga harus ada aturannya. Penjualannya di mana, yang pengecernya itu bagaimana, apa yang harus dipenuhi selalu pengecer? itu kan tidak ada,” tegas Hasriyani.
Menurutnya, jika dijual tidak sesuai aturan, akibatnya anak-anak juga bisa mencoba dan akhirnya merusak generasi muda.
Disperindagkop dan UKM Kaltara sebagai instansi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan, tidak membiarkan begitu saja terhadap peredaran minol yang tidak sesuai aturan ini.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan memberikan pembinaan kepada pengusaha minol melalui FGD tersebut.
Disperindagkop dan UKM Kaltara menggandeng Kementerian Perdagangan untuk memberikan informasi kepada pengusaha minol terkait aturan peredaran minol.