TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Karya Bersama RT.18, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
Seorang pria berinisial ZA (39), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan honorer, berhasil diamankan petugas atas dugaan pencurian 1 unit laptop merek Infinix Inbook X1 Pro dan 1 buah tas ransel warna abu-abu milik korban. Barang-barang tersebut sebelumnya disimpan dalam lemari di ruang IPWL Lantai II rumah sakit tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban baru tiba di ruang kerjanya dan mendapati barang miliknya telah hilang.
“Korban merasa kehilangan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Utara pada tanggal 26 Maret 2025. Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam,” jelas AKP Jamzani.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang mencurigakan, menawarkan laptop tanpa charger. Petugas kemudian menelusuri alamat pelaku yang berada di Jl. Aki Babu RT.01 No.170, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit laptop curian, tas ransel, dan sebuah mobil Agya warna kuning yang digunakan dalam aksi pencurian,” tambah AKP Jamzani.
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku masuk ke ruang IPWL melalui jalur ruang rawat inap. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah sakit karena pernah bekerja di lokasi tersebut saat masih berstatus sebagai Puskesmas Juata Laut. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka lemari dan mengambil barang milik korban.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Tarakan Utara juga mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal,” tutup AKP Jamzani.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindak