Seorang residivis pencurian berinisial RA tak jera masuk dalam jeruji besi. Bukannya bertaubat, RA kembali beraksi di tiga tempat berbeda dan hasil curiannya digunakan untuk membeli sabu serta judi slot. Namun berkat gerak cepat unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, pelaku berhasil ditangkap.
Kepala KSKP Tarakan, IPTU Yazwar mengatakan, pelaku RA alias AB merupakan warga Kelurahan Lingkas Ujung. RA terbukti melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda yaitu di rumah warga, kapal yang sedang tambat hingga di salah satu hotel.
“Awalnya pelaku melakukan aksinya pada tanggal 4 April di atas kapal yang tambat di sekitar taman berlabuh. Aksi keduanya di rumah warga yang berada di jalan Yos Sudarso dan aksi ketiga di Hotel Grand Taufik Tarakan,” urainya.
Yazwar mengungkapkan, Menurut informasi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan ini yang 6. Hasil curian di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, Judi online, dan untuk membeli sabu- sabu.
“Hasil curiannya ada yang dijual dengan harga Rp 400, ada yang dijual dengan harga 1 juta juga. RA melakukan aksinya pada tengah malam dan dini hari, dengan cara langsung mengambil, masuk ke dalam rumah dan lewat jendela hotel,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang sudah di jual pelaku, kata Yazwar sudah diamankan sebagai barang bukti yakni handphone, baling – baling kapal, dompet, Galaxy Tab, dan USB.
“Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta. Atas perbuatannya pelaku akan kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dan pasal 362 dengan ancaman hujanan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kepala KSKP Tarakan