TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Salah satu indikasi pelanggaran yang ditemukan adalah pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai dasar pemenuhan masa kerja minimal dua tahun, yang menjadi syarat utama dalam seleksi tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.500 nama tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pada seleksi tahap kedua, pemerintah membuka peluang bagi tenaga honorer yang belum terdata di BKN, tetapi telah mengabdi minimal dua tahun. Ini menjadi kesempatan baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam seleksi tahap pertama, baik karena belum ada formasi, kondisi kesehatan, atau kendala teknis lainnya.
“Seleksi tahap kedua ini membuka ruang bagi teman-teman yang belum masuk dalam database BKN, tetapi telah mengabdi. Termasuk guru yang sebelumnya tidak tersedia formasi, kini bisa mendaftar,” ujar Yusuf kepada jurnalborneo.com Senin (5/5/2025).
Meski begitu, Yusuf mengakui proses verifikasi berkas peserta menghadapi tantangan besar. Salah satu kendala adalah sistem unggah mandiri oleh peserta, sehingga BKD hanya bisa memverifikasi data yang telah dimasukkan. Di sisi lain, muncul laporan dari sesama peserta yang mencurigai adanya manipulasi masa kerja melalui dokumen palsu.
“Terkait dugaan pemalsuan, kami sudah meminta dokumen asli dari peserta, termasuk slip gaji sebagai bukti otentik. Karena slip gaji ini sulit dipalsukan, maka menjadi filter utama kami dalam verifikasi,” katanya.
BKD pun tidak menoleransi temuan tersebut. Peserta yang terbukti tidak memenuhi syarat, terutama dalam hal masa kerja dua tahun, langsung ditangguhkan prosesnya. Jika ditemukan indikasi kuat pemalsuan, seperti tanda tangan kepala OPD yang dipalsukan, maka akan dibawa ke proses hukum dan administrasi yang lebih lanjut.
“Jika memang ada pemalsuan dokumen, itu sangat berbahaya, apalagi menyangkut nama kepala OPD. Pengusulan NIP akan kembali diverifikasi dan kami wajib menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap beberapa kasus yang mencurigakan. BKD Kaltara juga terus menerima laporan dari masyarakat terkait peserta yang diduga tidak memenuhi syarat.
“Saya tidak bisa sebut jumlahnya sekarang, tapi indikasinya sudah ada. Kami harus berhati-hati dalam menyampaikan agar tidak menimbulkan kesalahan. Yang jelas, seluruh proses ini akan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.