TANA TIDUNG – Dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Sesayap Hilir.
Dua oknum yang masing-masing berinisial Bripka MA dan Bripda RS itu diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum itu berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan jajarannya pada Rabu (7/5/2025) lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku peredaran narkoba di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.
Dari tangan ketiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial SR, RD dan IS itu, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu siap edar.
“Seluruh barang bukti itu berupa paket yang berbeda-beda. Tapi semuanya diduga siap edar,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (12/5/2025).
Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres KTT.
Berdasarkan keterangan itu, anggota Polsek Sesayap Hilir langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua oknum tersebut pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
“Sebelum kita lakukan penangkapan (terhadap oknum polisi) kita melaporkan dulu ke pimpinan. Karena ini menyangkut anggota. Berdasarkan perintah dari pimpinan (Kapolres KTT), kita langsung melakukan penangkapan dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakapolres,” jelasnya.
Ipda Dedy mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan dirumah kedua oknum polisi ini, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu.
Namun beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peredaran narkoba berhasil diamankan. Diantaranya adalah HP milik kedua pelaku, lalu kendaraan motor serta botol bekas serta uang tunai sebanyak Rp 1.825.000.
Untuk sementara, kedua oknum polisi serta 3 orang terduga pelaku telah dibawa ke Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang oknum polisi masih berstatus sebagai saksi. Namun untuk barang bukti HP milik kedua oknum polisi ini, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui isi percakapan yang ada di HP mereka.
“Untuk saat ini keduanya (oknum polisi) masih berstatus saksi. Karena keterangan yang kita dapatkan, hanya satu orang saja yang mengaku mendapatkan sabu ini dari oknum ini,” jelasnya.
“Makanya HP milik mereka kita kirim ke Labfor Surabaya untuk mengecek isi percakapan. Kalau alat buktinya sudah cukup, baru kita tingkat status dari saksi menjadi tersangka. Kita juga tidak mau semena-mena, nanti kita malah yang salah karena tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan. Karena kita harus menunjukkan minimal dua alat bukti,” pungkasnya.