TARAKAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Kasus ini diungkap secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Tarakan. 29 Agustus 2025
Kapolres Tarakan Erwin S. Manik., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput oleh terlapor dengan alasan akan diajak jalan-jalan. Namun, terungkap bahwa korban mengalami tindak persetubuhan sekitar pukul 21.00 WITA di area belakang pos samping landasan Bandara Juwata Tarakan.
“Setelah pulang ke rumah, pelapor mendapati celana dalam korban tidak dikenakan dan terdapat aroma mencurigakan. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh terlapor. Lokasi kejadian berada di wilayah Jalan Aki Balak, Karang Anyar, tepatnya di belakang pos dekat bandara,” ungkap AKP Ridho.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA telah berlanjut ke tahap penyidikan sejak 18 Agustus 2025. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada terlapor. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah tidak berada di Kota Tarakan,” jelas AKP Ridho
Polisi hingga kini masih terus melakukan pencarian terhadap terlapor. Karena status hukum pelaku belum sebagai tersangka, namun tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya, penyidik berencana menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Pasal yang Disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Ridho juga memaparkan data penanganan kasus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan selama periode Januari hingga Agustus 2025. Tercatat 70 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan rincian sebagai berikut:
4 kasus dalam tahap penyidikan
4 kasus dicabut oleh pelapor
2 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice
14 kasus telah masuk tahap II (P21)
46 kasus masih dalam penyelidikan
“Polres Tarakan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memfasilitasi pendampingan hukum, medis, dan psikologis bagi korban. Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, dinas sosial, serta pihak terkait lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Polres atau melalui kanal pengaduan yang tersedia. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa. Polri hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku. Jangan ragu untuk melapor,” tutup AKP Ridho.













