TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, mengungkapkan alasan tidak mengusulkan pengangkatan 541 pegawai honorer kategori R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan dan anggaran jadi pertimbangannya.
Dijelaslan bahwa pegawai honorer kategori R4 sebenarnya tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab status mereka adalah tenaga ahli daya atau outsourcing yang dikontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Tenaga ahli daya ini didominasi pegawai yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam, penjaga malam, petugas kebersihan dan lain-lain.
“Sudah kami jelaskan bahwa pertama persoalan honorer yang 541 orang memang semua tidak termasuk dalam database. Sedangkan yang masuk R1, R2, R3. Ada juga yang R4 tapi yang sudah masuk database itu hanya sekitar 15 orang itu sudah kita usulkan,” jelas Khairul saat diwawancarai awak media, Kamis (25/ 9/2025).
Dengan tidak masuk database BKN, lanjut Khairul, 541 pegawai honorer kategori R4 tersebut tidak memiliki formasi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
Kalaupun mereka diusulkan menjadi pegawai PPPK paruh waktu maka konsekwensinya Pemkot Tarakan harus menyiapkan formasi baru yang masuk dalam tenaga fungsional.
“Kalaupun mereka dipaksakan masuk maka pemerintah kota harus membuatkan formasi baru. Kan ada tiga profesi yang paling besar mulai dari sopir, security dan penyapu jalan atau kebersihan. Ini kan harus dicarikan sementara formasi-formasi ini tidak masuk di fungsional kalau di database BKN. Karena mereka termasuk tenaga yang sebenarnya di dalam konsepnya itu termasuk outsourcing,” beber Khairul.
Jika konsekuensi itu dilakukan maka persoalan lain yang muncul adalah menyiapkan pengganti karena posisi yang ditinggalkan juga dibutuhkan Pemkot Tarakan. Pengangkatan tenaga baru ini sangat erat kaitannya dengan anggaran. Sementara APBD Tarakan juga terbatas.
Pertimbangan lainnya, apabila tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu namun dipekerjakan tidak sesuai dengan formasinya dikhawatirkan berpotensi menjadi temuan karena melanggar aturan.
Meski demikian, dari hasil konsultasi dengan BKN, Khairul memastikan Pemkot Tarakan tetap memberdayakan mereka dengan melanjutkan sebagai tenaga outsourcing mandiri atau kontrak perorangan.













