TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan melalui Polsek Tarakan Timur mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release oleh Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammadong, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu (7/1/2026).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Tarakan Timur/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 4 Januari 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim.
Korban berinisial H (32), seorang perempuan warga Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Laporan kejadian dibuat oleh S, yang merupakan pihak keluarga korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di teras rumah tersangka yang beralamat di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Tersangka berinisial J (36), berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban tengah membentang rumput laut di depan rumah tersangka. Korban kemudian dipanggil ke rumah tersangka dengan alasan dipanggil oleh ibu tersangka. Saat berada di dalam rumah, korban sempat berbincang dengan ibu tersangka.
Namun, tidak lama kemudian tersangka mendatangi korban dalam keadaan emosi dan mempertanyakan masalah uang pembuatan perahu serta keberadaan adik korban. Selanjutnya, saat korban sedang duduk dengan posisi membelakangi pintu kios, tersangka secara tiba-tiba mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serta retak tulang kepala pada bagian dahi hingga sisi kanan kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kejadian ini disaksikan oleh ibu tersangka yang kemudian meminta pertolongan warga sekitar.
Petugas Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Tersangka ditemukan bersembunyi di dapur, tepatnya di samping lemari pendingin.
Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, satu lembar kaos lengan pendek warna putih biru, serta satu lembar celana pendek bermotif kotak-kotak milik korban.
Motif tindak pidana ini diduga dipicu oleh permasalahan pembuatan perahu antara tersangka dengan adik korban yang tidak sesuai dengan keinginan tersangka, serta kecurigaan bahwa korban menyembunyikan adiknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Tarakan Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian Call Center 110 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.













