Rabu, Februari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gegara Perkara Uang Perahu, Seorang Pria Menimpas Kepala Seorang IRT Dengan Parang

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
9 Januari 2026
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan melalui Polsek Tarakan Timur mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release oleh Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammadong, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu (7/1/2026).

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Tarakan Timur/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 4 Januari 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim.

 

Korban berinisial H (32), seorang perempuan warga Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Laporan kejadian dibuat oleh S, yang merupakan pihak keluarga korban.

 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di teras rumah tersangka yang beralamat di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Tersangka berinisial J (36), berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di lokasi yang sama.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban tengah membentang rumput laut di depan rumah tersangka. Korban kemudian dipanggil ke rumah tersangka dengan alasan dipanggil oleh ibu tersangka. Saat berada di dalam rumah, korban sempat berbincang dengan ibu tersangka.

 

Namun, tidak lama kemudian tersangka mendatangi korban dalam keadaan emosi dan mempertanyakan masalah uang pembuatan perahu serta keberadaan adik korban. Selanjutnya, saat korban sedang duduk dengan posisi membelakangi pintu kios, tersangka secara tiba-tiba mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban, mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serta retak tulang kepala pada bagian dahi hingga sisi kanan kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kejadian ini disaksikan oleh ibu tersangka yang kemudian meminta pertolongan warga sekitar.

 

Petugas Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Tersangka ditemukan bersembunyi di dapur, tepatnya di samping lemari pendingin.

 

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, satu lembar kaos lengan pendek warna putih biru, serta satu lembar celana pendek bermotif kotak-kotak milik korban.

 

Motif tindak pidana ini diduga dipicu oleh permasalahan pembuatan perahu antara tersangka dengan adik korban yang tidak sesuai dengan keinginan tersangka, serta kecurigaan bahwa korban menyembunyikan adiknya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Kapolsek Tarakan Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian Call Center 110 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Previous Post

Perkuat Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat, DPD-RI Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI

Next Post

Tarakan Darurat Fenomena LGBT, MUI Desak Regulasi

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

Next Post

Tarakan Darurat Fenomena LGBT, MUI Desak Regulasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Api Lalap Bagian Bawah Masjid As-Sholihin, Kerugian Capai Ratusan Juta

31 Januari 2026

Dishub Dinilai Pasif, Kerja Sama Ojol di Bandara dan Pelabuhan Kaltara Tersendat

29 Januari 2026

DPRD Kaget, Perjalanan Dinas Disdukcapil Tarakan Cuma Dua Kali Setahun

29 Januari 2026

Dalam Sebulan Turun Dua Kali, Petani Rumput Laut Pantai Amal Gigit Jari

27 Januari 2026

Recent News

Api Lalap Bagian Bawah Masjid As-Sholihin, Kerugian Capai Ratusan Juta

31 Januari 2026

Dishub Dinilai Pasif, Kerja Sama Ojol di Bandara dan Pelabuhan Kaltara Tersendat

29 Januari 2026

DPRD Kaget, Perjalanan Dinas Disdukcapil Tarakan Cuma Dua Kali Setahun

29 Januari 2026

Dalam Sebulan Turun Dua Kali, Petani Rumput Laut Pantai Amal Gigit Jari

27 Januari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com