TARAKAN – Temuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di kawasan pertokoan Gusher, Jalan Gajah Mada, memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian. Di tengah beredarnya berbagai spekulasi di masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan memastikan proses pengungkapan kasus masih berjalan dan belum menarik kesimpulan akhir.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, pada Selasa, 13 April 2026. Korban diketahui berinisial IR (29), warga Karang Rejo RT 03.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah awal penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari rekan korban, ibu angkat korban, serta warga di sekitar tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur yang berlumuran darah, tali rafia, potongan kardus dengan bercak darah, bungkus rokok, pakaian, serta beberapa barang pribadi korban.
Berdasarkan kronologi awal, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi pada pagi hari saat hendak mengambil barang di ruko lantai dua milik orang tua korban. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka pada bagian leher dan tubuh, sehingga saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
AKP Reginald menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui memiliki riwayat kondisi depresi dan merupakan penyandang disabilitas mental. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kematian masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik serta mengumpulkan keterangan tambahan untuk memastikan penyebab kematian secara pasti,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial, serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami akan bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.












