Domisili Jadi Saringan Utama, Disdik Tarakan Ancam Sanksi Tegas Pemalsuan Data SPMB 2026
TARAKAN – Upaya memperketat proses Penerimaan Peserta Murid Baru (SPMB) tahun 2026 mulai ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan melalui forum konsultasi publik penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis).
Kepala Disdik Kota Tarakan, Thamrin Toha, menekankan bahwa kepatuhan terhadap administrasi menjadi syarat mutlak bagi calon peserta didik, dengan domisili sebagai faktor penentu utama dalam seleksi.
“Terkait domisili menjadi prioritas utama dalam proses seleksi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menyoroti masih adanya anggapan keliru dari calon pendaftar yang menganggap urusan administrasi bisa diselesaikan secara instan, termasuk pengurusan surat domisili yang kerap dilakukan mendadak saat pendaftaran dibuka.
Padahal, dalam Juknis SPMB 2026 ditegaskan bahwa calon peserta didik wajib telah memiliki keterangan domisili minimal satu tahun sebelum pelaksanaan seleksi.
“Melihat Juknis SPMB tahun 2026, calon peserta didik wajib memiliki keterangan domisili minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB,” tegasnya.
Disdik pun mengingatkan orang tua agar tidak mencoba memanipulasi data demi meloloskan anaknya ke sekolah tujuan. Pengawasan diperketat, termasuk dengan verifikasi langsung oleh pihak sekolah.
“Disdik Kota Tarakan menyiapkan sanksi tegas jika ada pemalsuan data. Selain itu, disiapkan posko pengaduan dan pihak sekolah akan melakukan verifikasi ketat,” pungkasnya.












