TARAKAN – Keberlangsungan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Tarakan tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta didik. Di tengah dominasi lembaga yang dikelola masyarakat melalui yayasan, regenerasi pengelola menjadi tantangan agar layanan pendidikan bagi anak usia dini tetap berjalan secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Abdul Razaq, mengatakan sebagian besar lembaga PAUD di Tarakan berada di bawah pengelolaan masyarakat melalui yayasan. Kondisi tersebut membuat keberlangsungan lembaga sangat dipengaruhi komitmen pengelola dalam meneruskan operasional pendidikan dari waktu ke waktu.
“Sebagian besar PAUD kita dikelola oleh masyarakat melalui yayasan. Ketika pendirinya masih aktif biasanya lembaga berjalan dengan baik, tetapi tantangannya muncul ketika pengelolaan mulai beralih ke generasi berikutnya,” ujarnya, Kamis (12/6).
Menurutnya, tidak semua lembaga mampu mempertahankan semangat yang sama ketika terjadi pergantian pengelola. Dalam sejumlah kasus, pendiri lembaga merupakan pegiat pendidikan yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan anak usia dini, namun kondisi tersebut belum tentu dapat dipertahankan oleh penerusnya.
Selain faktor pengelolaan, keberadaan sistem pembinaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan anak usia dini. Dinas Pendidikan Kota Tarakan melakukan pemantauan melalui pengawas dan penilik yang bertugas mendampingi serta membina satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
“Untuk taman kanak-kanak ada pengawas sekolah, sedangkan kelompok bermain dan satuan pendidikan nonformal lainnya dibina oleh penilik. Mereka melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala terhadap lembaga yang menjadi binaannya,” jelasnya.
Abdul Razaq menjelaskan, lembaga PAUD yang baru berdiri juga memerlukan waktu untuk menunjukkan kesiapan sebelum beroperasi secara penuh. Berbagai aspek mulai dari manajemen, kegiatan pembelajaran hingga penyelenggaraan lembaga menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Pengurusan izin operasional lembaga pendidikan saat ini juga dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dengan melibatkan instansi terkait sesuai bidang kewenangannya. Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan setiap lembaga memenuhi ketentuan sebelum menjalankan layanan pendidikan secara resmi.
“Ada lembaga yang dibangun oleh orang-orang yang memang memiliki kepedulian tinggi terhadap dunia pendidikan. Ketika pengelolaannya beralih, tantangannya adalah bagaimana semangat itu tetap terjaga sehingga lembaga bisa terus berkembang dan memberikan layanan yang baik,” katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menyangkut tata kelola lembaga yang berkelanjutan. Karena itu, pengelolaan lembaga, pembinaan, serta pemenuhan ketentuan penyelenggaraan perlu berjalan secara beriringan.
“Lembaga yang baru tentu perlu menunjukkan pengelolaannya berjalan dengan baik. Kita melihat prosesnya terlebih dahulu, bagaimana kegiatan pembelajarannya, manajemennya, dan kesiapan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme perizinan yang dilakukan melalui sistem satu pintu juga menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan lembaga sebelum beroperasi.
“Perizinan sekarang dilakukan melalui sistem satu pintu. Dalam prosesnya ada koordinasi dengan instansi terkait untuk melihat kesiapan lembaga sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Yang menjadi tantangan adalah menjaga keberlangsungan lembaga ketika terjadi pergantian pengelola. Jangan sampai layanan pendidikan ikut terhenti, karena anak-anak tetap membutuhkan akses pendidikan yang baik,” pungkasnya.












