TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat penambang tradisional dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (8/6).
Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., mengatakan persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan berbagai kebijakan yang berlaku, termasuk tata ruang serta perizinan di wilayah Kalimantan Utara. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif agar solusi yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini berkaitan dengan tata ruang yang berlaku di Kalimantan Utara. DPRD akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait wilayah pertambangan dan perizinan yang telah diterbitkan,” ujar Achmad Djufrie.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti audiensi antara perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.
Audiensi digelar setelah ratusan warga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, masyarakat meminta adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat, termasuk penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya kemudahan dalam proses perizinan serta perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tradisional yang dilakukan secara turun-temurun.
Menurut Achmad Djufrie, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan kajian DPRD Kaltara. Ia menegaskan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang berkembang dapat ditelaah secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Melalui pembentukan tim khusus tersebut, DPRD Kaltara dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi di lapangan, termasuk berbagai regulasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat di daerah.
“Kami ingin seluruh persoalan ini dikaji secara mendalam sehingga nantinya dapat ditemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.













