Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltara Berlaku Oktober, Denda Dihapus 100 Persen

Redaksi by Redaksi
3 Oktober 2026
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026. Program dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kaltara ini memberikan penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak bagi kendaraan tertentu.

Program yang berlaku 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.

Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, melalui Program Pindah Plat ke KU, kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berplat Kaltara (KU) mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah plat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya, mengatakan program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak.

Menurutnya, pemutihan juga menjadi kesempatan untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.

“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” ujar Robby.

Ia menjelaskan, seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Sebagian penerimaan tersebut juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah.

Robby menegaskan, bahwa penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Contoh jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Selain infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan dan perlindungan sosial.

Setelah masa pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Di sisi lain, layanan pembayaran juga terus diperluas melalui e-Samsat dan Samsat Keliling hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.

Pemprov Kaltara mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir,” pungkas Robby.

Previous Post

Rahmawati Zainal Tampilkan Wastra Bulungan di Parade Kriyanusa 2026

Next Post

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

KIH Tanah Kuning Tak Harus Tunggu PLTA, Infrastruktur Energi Dikebut

29 September 2026

Surplus Listrik 47 MW, Kaltara Siapkan Energi untuk Kawasan Industri Tanah Kuning

29 September 2026

ESDM Kaltara Perketat Pengawasan Stok dan Distribusi BBM

29 September 2026

37 IUP di Kaltara Masih Berproses, ESDM Siapkan Tim Pendamping

29 September 2026

Recent News

KIH Tanah Kuning Tak Harus Tunggu PLTA, Infrastruktur Energi Dikebut

29 September 2026

Surplus Listrik 47 MW, Kaltara Siapkan Energi untuk Kawasan Industri Tanah Kuning

29 September 2026

ESDM Kaltara Perketat Pengawasan Stok dan Distribusi BBM

29 September 2026

37 IUP di Kaltara Masih Berproses, ESDM Siapkan Tim Pendamping

29 September 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com