<div class="page-title"> <div class="container"> <div class="align-items-center row"> <div class="col-12 col-sm-auto"><nav aria-label="breadcrumb">TARAKAN – Informasi mengenai mediasi persoalan rumah tangga menjadi salah satu bagian yang didalami kepolisian setelah seorang nelayan berusia 29 tahun ditemukan meninggal dunia di Jalan Melati RT 22, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Minggu (18/10). Meski informasi tersebut telah diterima dari ketua RT setempat, polisi belum memastikan apakah ada kaitan dengan peristiwa yang menimpa korban. Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli menjelaskan, korban berinisial A.T.C. diketahui merupakan warga Karang Anyar. Penemuan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 10.50 WITA, setelah seorang warga menerima informasi dari anak-anak mengenai adanya pria yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Warga kemudian mengecek lokasi dan meneruskan informasi kepada ketua RT. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bhabinkamtibmas hingga petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30 WITA. “Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan awal, sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” demikian penjelasan kepolisian terkait penanganan kejadian tersebut. Sejumlah personel dari Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Barat diterjunkan ke lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan awal, mengamankan area, serta menghimpun keterangan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan. Dalam proses tersebut, polisi juga memperoleh informasi dari ketua RT bahwa korban disebut sempat menjalani mediasi dengan istrinya sekitar satu minggu sebelum kejadian. Mediasi itu berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Namun, informasi tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian korban. Polisi masih menghimpun keterangan dan belum memastikan hubungan antara mediasi tersebut dengan peristiwa yang terjadi. Setelah penanganan di lokasi, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan untuk penanganan lebih lanjut. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, istri dan orang tua korban menyatakan menolak pelaksanaan visum et repertum. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara penolakan visum. Rusli menegaskan, penanganan dilakukan sesuai prosedur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat turut diminta tidak menyebarluaskan foto maupun video korban demi menjaga privasi dan menghormati keluarga yang sedang berduka. </nav></div> </div> </div> </div>