Jumat, Agustus 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home C

Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan, Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Kepada THM

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
4 April 2022
in C, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Memasuki bulan suci ramadhan 1443H, Walikota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes., menerbitkan Surat Edaran. Dalam surat tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup hingga H+2 ramadhan usai.

Dalam hal ini, Khairul menuturkan surat edaran tersebut dikeluarkan pada 1 April 2022, guna dimaksudkan untuk memberi ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha.

“Sesuai dengan surat edaran ya tempat hiburan malam seperti Panti Pijat, Spa, Club Malam, Diskotik, dan Karaoke itu ditutup selama bulan suci ramadahan,” ungkap Walikota Tarakan, (02/04/2022).

Lebih lanjut, dikatakan Khairul, kebijakan ini sudah rutin dilakukan sejak ramadhan tahun lalu. Dengan harapan, semoga pelaku usaha yang diminta tutup dapat menghargai umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

“Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Jadi harapan saya, semoga ramadhan tahun ini bisa menumbuhkan semangat toleransi antar umat beragama,” terangnya.

Dalam waktu yang berbeda, saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Tarakan Hanip Matiksan S.AP mengatakan pihaknya siap menertibkan tempat hiburan malam.

“Tahun kemaren sih, semuanya nurut dan bersedia menutup usahanya. Namun, hal tersebut tidak bisa menjadi patokan. Untuk itu, kami harus tetap mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (*)

Previous Post

Curanmor Masih Meresahkan, Seorang Pelaku Diamankan Polisi

Next Post

Dengan Berbagi, IPTA Perkenalkan Masakan Khas Tidung Kepada Warga Tarakan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Dengan Berbagi, IPTA Perkenalkan Masakan Khas Tidung Kepada Warga Tarakan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Asal Nunukan Juarai Event Internasional, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

14 Agustus 2025

Respon Dugaan Sabotase Kantor Koran Kaltara, PWI, IJTI dan SMSI Kompak Kutuk Pelaku

13 Agustus 2025

Menyoal Kasus Dana Hibah, DLH Kaltara : Perkara Hukum Telah Usai dan Tidak Terbukti

13 Agustus 2025

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025

Recent News

Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Asal Nunukan Juarai Event Internasional, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

14 Agustus 2025

Respon Dugaan Sabotase Kantor Koran Kaltara, PWI, IJTI dan SMSI Kompak Kutuk Pelaku

13 Agustus 2025

Menyoal Kasus Dana Hibah, DLH Kaltara : Perkara Hukum Telah Usai dan Tidak Terbukti

13 Agustus 2025

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com