Selasa, Agustus 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home C

Kembali Diperiksa, 3 Tersangka perkara Tipikor Akan Dikirim ke Pengadilan Samarinda

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
3 Februari 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan. Penyidikan perkara Tipikor ini sudah dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan sudah sejak 2019 lalu.

Perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan ini melibatkan tiga orang tersangka salah satunya Wakil Walikota (Wawali) Tarakan periode 2014-2019 inisial KH.

Kendati begitu, dengan adanya penyidikan tersebut tersangka KH yang saat ini menjabat sebagai oknum anggota DPRD Kaltara diduga memiliki peran sebagai orang yang mengatur proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan lahan.

Selanjutnya, tersangka SD merupakan tim apresial yang menilai harga bidang tanah untuk diganti rugi kepada pemilik tanah. Kemudian dari Audit BPKP Kaltara, perkara dugaan Tipikor Markup lahan ini menimbulkan kerugian negara sebesar 500 Juta Rupiah.

Kemudian, tersangka HY yang terduga memiliki keterlibatan sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lain.

Dengan demikian hal ini disampaikan Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima. Kamis (03/2/2022). Namun Telah tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dilakukan pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Untuk tahap kedua perkara Tipikor ini dilakukan pada Jumat pekan lalu, akan tetapi KH yang merupakan salah satu oknum anggota DPR Kaltara sedang ada pertemuan di Bali jadi sempat tertunda,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Mark Up pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan ini diserahkan ke Kejari pada tahun 2019 dan sempat ada petunjuk P19.

Lanjut Adam, Dari perkara tersebut ada petunjuk yang belum terpenuhi, sehingga penyidik Satreskrim mengembalikan berkas ke pihak Kejaksaan untuk diperiksa kembali untuk dipenuhi.

“Saya sudah lakukan evaluasi, semenjak saya bertugas disini tahun 2021 lalu. Ternyata benar ada beberapa yang belum lengkap. Kemudian kami sampaikan untuk di penuhi kembali yang belum lengkap itu. Setelah semua petunjuk terpenuhi, kami nyatakan P21 di bulan November 2021 dan baru hari ini kita tahap dua,” jelasnya.

“Saat ini tiga tersangka masih dalam pengecekkan kebenaran dan kelengkapan identitasnya. Dari perkara Tipikor yang penyidikannya di polres Tarakan sejak 2019 lalu, belum ada pemulihan negara. Setelah tahap dua ini kami secepatnya akan melimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda untuk disidangkan,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Dikeluarkan Dari Hanggar Bandara RA Bessing Malinau, Begini Komentar Kuasa Hukum Susi Air

Next Post

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI, Momentum Menuju Kaltara Sejahtera dan Indonesia Maju

18 Agustus 2025

Gelar Paripurna Anggaran Perubahan, Selisih Pendapatan dan Belanja Daerah Mencapai Sekitar Rp 39 Milliar

18 Agustus 2025

Bangun Semangat Kemerdekaan, Satpolairud Polres Tarakan Bagikan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2025

Pimpin HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Ajak Masyarakat Menjaga Nasionalisme NKRI

17 Agustus 2025

Recent News

Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI, Momentum Menuju Kaltara Sejahtera dan Indonesia Maju

18 Agustus 2025

Gelar Paripurna Anggaran Perubahan, Selisih Pendapatan dan Belanja Daerah Mencapai Sekitar Rp 39 Milliar

18 Agustus 2025

Bangun Semangat Kemerdekaan, Satpolairud Polres Tarakan Bagikan Bendera kepada Nelayan

17 Agustus 2025

Pimpin HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Ajak Masyarakat Menjaga Nasionalisme NKRI

17 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com