TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
Hal itu diketahui setelah ditandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2025 antara Pemkot dan DPRD Tarakan.
Acara itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tarakan, Sabtu (16/2025) dalam agenda Rapat Paripurna II DPRD Tarakan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tarakan, Edi Patanan dan dihadiri Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
“Struktur Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, terdiri dari pendapatan daerah kurang lebih Rp 1,174 triliun lebih, dengan belanja daerah sebesar kurang lebih Rp 1,214 triliun lebih,” ujar Wali Kota Khairul dalam sambutannya.
Dengan demikian, lanjut Khairul, terdapat selisih pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 39 miliar lebih, sesuai ketentuan yang berlaku.
Khairul juga memastikan bahwa Pemkot Tarakan terus berupaya melaksanakan sinkronisasi kebijakan program kegiatan Pemkot Tarakan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemerintah Pusat, termasuk pelaksanaan beberapa instruksi Presiden RI.
Khairul menegaskan di tengah keterbatasan penerimaan pendapatan daerah pada APBD 2025 yang merupakan bagian dari target penerimaan baik dari pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi, Pemkot Tarakan tetap berkomitmen bersama seluruh OPD terus melaksanakan program pembangunan secara transparan, independen dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang ada.
Khairul berharap MoU APBD-P 2025 dapat dibahas menjadi rancangan APBD-P secara cermat dan bijak. Karena itu kerja sama antara kedua lembaga agar bisa mengefektifkan waktu penetapan APBD-P 2025.













