TARAKAN – Ratusan gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dimusnahkan di Mapolres Tarakan, (17/4/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan terbuka dan terukur.
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Utara, setelah seluruh barang bukti dinyatakan memenuhi ketentuan hukum berdasarkan laporan polisi serta keputusan kejaksaan periode Februari hingga Maret 2026.
Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai instansi, mulai dari TNI, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga penasihat hukum para tersangka. Kehadiran lintas pihak ini menjadi bagian dari upaya memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara narkotika.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan prosedur penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kegiatan ini memastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 802,43 gram. Namun, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan bahwa pemusnahan hanya dilakukan terhadap barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan penyidikan. Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi, yang merupakan hasil pengembangan informasi dari BAIS serta kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan.
Ia merinci, dalam kasus dengan tersangka berinisial JI, disisihkan barang bukti sebesar 0,5 gram. Sementara pada kasus tersangka AI, sebanyak 1,5 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian.
“Sisa barang bukti setelah penyisihan langsung dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Dari Ditpolairud Polda Kaltara, turut disertakan barang bukti dari tiga laporan polisi di wilayah pesisir. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, menyebut tidak seluruh barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Dua laporan memiliki barang bukti dalam jumlah kecil yang masih digunakan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan. Sedangkan yang dimusnahkan bersama Polres Tarakan berasal dari satu laporan dengan tersangka MJ dan RID sebanyak 3,45 gram,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di Kalimantan Utara, khususnya di Tarakan, melalui langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.












