Jumat, Agustus 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Tarif Wisata Pantai Amal Di Atas Rp 30 ribu?

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
2 Januari 2022
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif Wisata Pantai Amal Di Atas Rp 30 ribu?

TARAKAN – Setelah melalui pertimbangan panjang, akhirnyan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyetujui usulan tarif masuk ke kawasan wisata Pantai Amal sebesar Rp35 ribu di hari kerja. Sedangkan pada hari Weekend Sabtu-Minggu tarif karcis naik menjadi Rp 45 ribu rupiahm

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata agar tarif masuk kawasan Pantai Amal tidak membebani masyarakat. Kendati begitu, rekomendasi tersebut berbuah kebijakan dengan tarif yang lebih mahal.

“Kami sudah mengusulkan untuk tidak mematok terlalu mahal supaya semua orang bisa masuk. Tapi jawaban Pak Wali Kota, kita jalan saja dulu karena perlu biaya besar untuk membuka disana. Padahal dalam Perda Retribusi Nomor 02 bukan hanya soal tarif masuk kawasan Pantai Amal tetapi ada juga retribusi sewa ruko THM, sekolah untuk berbagai kegiatan dan lain sebagainya,”ucapnya, (01/01/2022).

Lanjutnya, Perda retribusi merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu potensi pemasukan juga bersumber dari biaya operasional yang harus dianggarkan untuk melakukan perawatan dan berbagai keperluan lainnya.

Sementara itu, Azis salah satu warga Pantai Amal menerangkan nominal tarif tersebut sangatlah besar bagi masyarakat kecil. Menurutnya, seharusnya pemerintah mengambil sampel daya beli masyarakat kecil bukan mengambil sampel kemampuan masyarakat kelas menengah atas. Sehingga menurutnya jika berpatok pada masyarakat kelas menengah atas maka hal itu tidak mampu dipenuhi masyarakat dengan penghasilan pas-pasan yang juga memerlukan refresing.

“Kalau menurut pemerintah ini tidak mahal kita tanya pendapatan ASN, Pekerja kantoran atau pengusaha sama tidak dengan masyarakat yang kerja serabutan. Apa memang yang bisa mendapat hiburan cuma warga kelas menegah ke atas,”tanyanya.

Ia menuturkan, jika memang kawasan wisata pantai amal yang dihadirkan hanya untuk masyarakat kelas menegah atas menurutnya hal tersebut dapat dipertegas saja. Sehingga masyarakat kecil memahami secara jelas jika kawasan tersebut tidak diperuntuhkan masyarakat berpenghasilan minim.

“Kita juga tahu kalai tempat yang elit memang kita tidak datangi karena kita tidak mampu kalau ke sana. Tapi kalau wisata yang katanya untuk seluruh masyarakat tapi dipatok mahal, kita bisa bertanya apakah tempat ini untuk semua masyarakat atau sasarannya kepada orang-orang kaya,”pungkasnya.

Previous Post

Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Tahun Baru 2022

Next Post

Buka Wisata Petik Buah, Tawarkan Jagung langsung Dari Pohonnya

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Buka Wisata Petik Buah, Tawarkan Jagung langsung Dari Pohonnya

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Asal Nunukan Juarai Event Internasional, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

14 Agustus 2025

Respon Dugaan Sabotase Kantor Koran Kaltara, PWI, IJTI dan SMSI Kompak Kutuk Pelaku

13 Agustus 2025

Menyoal Kasus Dana Hibah, DLH Kaltara : Perkara Hukum Telah Usai dan Tidak Terbukti

13 Agustus 2025

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025

Recent News

Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Asal Nunukan Juarai Event Internasional, Ini Tanggapan Dispora Kaltara

14 Agustus 2025

Respon Dugaan Sabotase Kantor Koran Kaltara, PWI, IJTI dan SMSI Kompak Kutuk Pelaku

13 Agustus 2025

Menyoal Kasus Dana Hibah, DLH Kaltara : Perkara Hukum Telah Usai dan Tidak Terbukti

13 Agustus 2025

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com