TARAKAN – Pelaku utama percobaan pencurian dengan kekerasan yang membacok korbannya pada sebuah rumah di Jalan Aki Pinka, RT. 8 Kelurahan Karang Harapan pada waktu lalu.
Pelaku utama berinisial JM ini berhasil diamankan pihak kepolisian di lokasi pertambakan Pulau Tibi pada 7 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WITA lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Aldi menuturkan, pelaku kedua yang diamankan ini merupakan JM. Dia orang yang melakukan percobaan pencurian dan membacok korban.
Sebelumnya, satu pelaku berinisial IK berhasil diamankan di tanggal kejadian 3 Oktober 2022 lalu, merupakan orang membantu pelaku utama berinisial JM melarikan diri setelah melakukan pencurian.
“Niat mencuri kedua pelaku ini setelah mereka habis main judi slot. Karena saldonya habis, sekitar pukul 04.00 WITA mereka jalan mencari target rumah untuk dicuri secara acak. Kemudian mereka memilih rumah itu,” ungkapnya.
Aldi menjelaskan, rumah itu dipilih kedua pelaku lantaran pintunya terlihat sedikit terbuka. Pada saat JM masuk, dia sudah melihat barang berharga yang akan diambil. Namun korban kebetulan terbangun dan berteriak maling.
“Jadi Karena panik itu JM langsung menarik samurai yang sudah dia bawa sebelumnya, lalu diayunkan kearah kepala korban, sehingga membuat luka di kepala, leher dan punggungnya,” jelasnya.
Lanjut dia, teman korban terbangun saat mendengar teriakan, namun sudah mendapati korban bersimbah darah dan lebih memilih menolong korban dibandingkan mengejar kedua orang pelaku.
“Pelaku JM kita amankan di sebuah Pondok dalam pertambakan wilayah Pulau Tibi, saat sedang tertidur. Selain kedua pelaku ini kami juga memang ada menduga peran orang lain yang membantu JM kabur ke dalam tambak,” sambung Aldi.
Dikatakan dia, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, dan sebilah samurai beserta sarungnya.
“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 2 Jo 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IK dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Jo 53 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.