TARAKAN – sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Industri (Disnaker) Tarakan masih menunggu juknis dari pusat. Sehingga untuk saat ini disnaker belum dapat menjelaskan secara panjang lebar mengenai Juknis THR tahun ini.
“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi ke provinsi masih menunggu surat dari gubernur, jadi kami menunggu dasarnya lah, memang dari Kementrian sudah ada, tapi kan ditujukan ke Gubernur sehingga Gubernur nanti akan meneruskan ke Kabupaten/Kota,”ujarnya, Kadisnaker Agus Sutanto.
Dikatakan Agus, kendati Juknis dapat berubah setiap tahun, namun THR memiliki beberapa poin dasar yang selalu bersifat permanen seperti masa pencarian paling lambat dan aturan besaran THR 1 bulan gaji.
“Sehingga kami masih menunggu ini ditandatangani Gubernur dulu, nanti setelah ada, kita teruskan dan Walikota hingga ke perusahaan-perusahaan. Kalau THR kan kebijakannya umum secara nasional. Aturannya THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari H,”ungkapnya.
“Kalau untuk kotak pengaduan kami selalu buka setiap tahunnya. Nanti kalau ada laporan kami langsung teruskan ke Provinsi untuk ditindaklanjuti. Tapin sejauh ini tidak ada masalah dalam pembagian THR di Tarakan. Tidak pernah ada laporan juga perusahaan tidak penuhi kewajibannya,”terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri keputusan pemerintah yang telah mengumumkan juknis THR sudah cukup tepat. Sehingga saat ini pihaknya berharap agar pencairan dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Sudah cukup baik, kami meminta kepada Pemerintah Pusat, untuk tidak terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair,” Terangnya.
“Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.
“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023. Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” jelasnya.