Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik

SOSIALISASI : Dinas ESDM Kaltara menyosialisasikan perizinan tenaga listrik di Kabupaten Nunukan belum lama ini.

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
11 September 2023
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat dalam pelayanan kelistrikan di tengah masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Abdul Muis,S.H.,M.Sc belum lama ini.

“Kita selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk memudahkan pelayanan perizinan di bidang Ketenagalistrikan,” ucap Kabid Ketenagalistrikan, Abdul Muis

Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada pasca terbitnya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, lalu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya di bidang Ketenagalistrikan mengalami perubahan.

Abdul Muis mengungkapkan perubahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bidang ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltara melakukan pembinaan, sosialisasi dan tata cara perizinannya.

Dalam meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Pemerintah Republik Indonesia telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Pemprov Kaltara akan selalu siap melayani konsultasi tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Baik melalui tatap muka maupun komunikasi jarak jauh mengingat kondisi geografis Provinsi Kalimantan Utara yang luas dan kendala transportasi yang ada.

“Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat serta mendorong penyelenggaraan perizinan yang sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepatuhan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan di dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Previous Post

Pertemuan Rutin DWP DKISP Fokus Pemahaman Dasar Gender

Next Post

Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan dan Ajak Masyarakat Membangun Kaltara Maju dan Sejahtera

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan dan Ajak Masyarakat Membangun Kaltara Maju dan Sejahtera

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025

Recent News

Rayakan Waisak, Wali Kota Tarakan Ramaikan Jalan Santai Umat Budha

19 Mei 2025

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

19 Mei 2025

Membanggakan! Gubernur Zainal Kembali Raih Penghargaan “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

18 Mei 2025

Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Prioritaskan Pencegahan Karhutla

18 Mei 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com