Rabu, Agustus 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
24 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Sejumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan kini diserahkan kepada pihak Dinsos Tarakan, Senin (23/10/2023). Penyerahan langsung dilaksanakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K. bersama jajaran dan diterima pihak Dinsos Tarakan saing tadi.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K menjabarkan satu pelaku TPPO saat ini sudah ditangani di Polres Tarakan. Kemudian selanjutnya pihaknya akan menyerahkan para korbannya kepada dinas yang memiliki tupoksi dan kewenangan.
Di kesempatan itu Kapolres Tarakan menyampaikan Ucapakqn terimakasih kepada Dandim 0907 Tarakan yang hadir dalam penyerahan para korban.

Karena semua informasi awal diterima pihak Kodim 0907 Tarakan kemudian dikomunikasikan ke pimpinan dan ke Polres Tarakan.
“Akhirnya saat ini pelaku diproses untuk kasus TPPO. Karena beberapa waktu lalu dibentuk Satgas di tangan Kapolri dan saya harapkan kerja sama seperti ini teru terjalin, sama-sama berantas TPPO yang terjadi di Tarakan,” tegas Kapolres Tarakan seraya menambahkan, Polres Tarakan akan tegas dan tak pandang bulu terhadap bentuk pelanggaran hukum apapun termasuk kasus TPPO.

Ia mengakui beberapa kasus TPPO ditangani yang menjadi korban alias yang dijual adalah salah satunya berusia di bawah umur. Sehingga perlu effort yang ekstra. Dimana anak seharusnya memiliki masa depan namun justru menjadi korban. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penyerahan para korban bersama Dandim 0907 Tarakan dan Kapolres Tarakan dan diterima pihak perwakilan Dinsos Tarakan.

Sebelum penyerahan, Dandim 0907 Tarakan, Letkol Kav Jhon B.C Simarmata turut menyampaikan bahwa di usia mereka para korban saat ini seharusnya dicukupi papan sandang pangan oleh keluarga. “Sehingga mereka tiadk berpikir memenuhi kebutuhannya sendiri. Setelah ini harapannya ke depannya tidak dilakukan lagi,” ujar Dandim 0907 Tarakan.

Sebelumnya pada Jumat (20/10/2023),Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan rilis pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA, menceritakan kronologis awal bermula dari tanggal 17 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA, dimana saat itu salah seorang personel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari warga. Bahwa ada TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO. Unit PPA dan Resmob menindaklanjuti laporan.
Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, ada diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan Unit PPA. Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang pelaku berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.

Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tariff bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi,” sebutnya.

Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan. Dan pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

“BB diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dana kun michat. BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen,” tukasnya. 

Previous Post

Lakukan Sidak, Tim Gabungan Berikan Peringatan ke Perusahaan Soal TKA

Next Post

Harga Beras Naik, DKPP Tarakan Bilang Begini

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Harga Beras Naik, DKPP Tarakan Bilang Begini

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025

Pemerintah Pusat Tetapkan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

13 Agustus 2025

Anggota MPR RI Rahmawati Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kalimantan Utara

13 Agustus 2025

Tanamkan Cinta Tanah Air, Kadispora

13 Agustus 2025

Recent News

Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba, BNNP Ungkap 300 Kasus Hingga Sejak Januari Hingga Juli 2025

13 Agustus 2025

Pemerintah Pusat Tetapkan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

13 Agustus 2025

Anggota MPR RI Rahmawati Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kalimantan Utara

13 Agustus 2025

Tanamkan Cinta Tanah Air, Kadispora

13 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com