TARAKAN –. Bahkan pencurian dilakukan EC (24), tak tanggung-tanggung, empat unit base band habis digondol di bawah tower yang tersebar di empat titik.
Diketahui, empat unit base band berfungsi sebagai salah satu alat pendukung jaringan 2G,3G dan 4G di Tarakan yang digunakan operator Telkomsel telah hilang dan dilaporkan pelapor. Belakangan diketahui, pelaku EC adalah mantan pekerja kontraktor sekaligus teknisi vendor pihak ketiga Telkomsel. Diketahui, base band disimpan dalam RBS tower yang berlokasi di empat titik.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologisnya terjadi pada Senin (6/11/2023), pelapor menerima laporan helpdesk bahwa di tower mengalami down di Jalan Mulawarman. Setelah itu, menindaklanjuti laporan, terlihat satu tower dimana satu unit base band 6630 berwarna putih disimpan dalam RBS sudah tidak ada di posisi semula. Kemudian selanjutnya, pada 7 November 2023, sekitar pukul 06.10 WITA, pelapor menerima informasi ada dua unit base band di tower yang ada di Jalan Sei Ngingitan Mamburungan telah hilang.
“Kemudian saat itu, pelapor melapork ke Polres Tarakan dan hasil laporan, Satreskrim lakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa pelaku berhasil didapatkan seorang laki-laki berinisial EC berusia 24 tahun. Pengakuan pelaku mengambil base band tower pada 1 November di Jalan Flamboayan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis persnya, Kamis (16/11/2023) didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Izzadin Abdillah.
Selanjutnya di tanggal 4 November 2023 di Jalan Kampung Enam, kemudian 6 November melancarkan aksi di Jalan Mualawarman dan kemudian 7 November di Jalan Sei Ngingitan.
Ia menambahkan bahwa empat base band tower dijualkan pelaku dengan harga Rp1,3 juta dan tujuan pengiriman di Provinsi DKI Jakarta, kemudian Provinsi Jawa Barat serta Provinsi Jawa Tengah.
“Pelaku mencari calon pembeli melalui aplikasi Facebok dan group WA. Hasil penjualan baseband digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot dan membeli sabu,” paparnya.
Atas ulahnya, pasal dipersangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Ia menjelaskan fungsi base band adalah alat yang digunakan untuk membagi jaringan untuk 2G, 3G dan 4G. Harga jual per unitnya Rp 1,3 juta oleh pelaku. “Jadi BB lainnya masih dalam pencarian. Hasil penyelidikan bahwa BB tersebut sudah diterima oleh pembelinya. Jumlah total 4 unit, berhasil kami amankan dua unit. Dua unit lagi sudah diterima pembelinya dan saat ini dalam penyelidikan untuk pembelinya,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.