TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan surat suara untuk antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 se-Kaltara, dalam proses pencetakan dan pengiriman. Ternyata dalam pengadaannya, KPU juga memesan surat suara untuk PSU.
Berdasarkan data yang diperoleh, setiap KPU kabupaten dan kota serta provinsi memesan 2 ribu lembar surat suara untuk antisipasi PSU.
“Ada satu jenis lagi yang diproduksi untuk surat suara itu adalah kategori untuk PSU,” ujar Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, Rabu (9/10/2024).
“PSU untuk Pilgub Kaltara itu sebanyak 2 ribu yang disiapkan surat suara, termasuk juga di kabupaten kota untuk masing-masing Pilkadanya 2 ribu,” lanjut Hariyadi Hamid.
Namun untuk penyimpanannya, menurut Hariyadi Hamid, semua disimpan di oleh KPU Kaltara.
Surat suara tersebut tidak digunakan jika tidak dilakukan PSU karena sudah ada tanda khusus di surat tersebut.
Adapun jika terjadi kekurangan surat suara saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetap diorder ke tempat pencetakan.
“(Surat suara) PSU ini hanya digunakan ketika nanti ada pemungutan suara ulang. Pasca kemudian pencoblosan tanggal 27 mungkin ada rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU baru kita gunakan surat suara itu,” tutur