TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/4/2026), berubah menjadi arena konfrontasi terbuka antara wakil rakyat, pemerintah daerah, perusahaan outsourcing, dan puluhan petugas kebersihan yang mendadak kehilangan pekerjaan. Ketegangan tak terhindarkan ketika praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak ketiga, PT Meris Abadi Jaya, dipertanyakan secara langsung di forum resmi.
Keluhan para pekerja menjadi titik api. Mereka mengaku diberhentikan secara tiba-tiba di lapangan tanpa proses komunikasi yang layak. Anggota DPRD, Adyansa, menilai cara tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dalam hubungan kerja.
“Begitu tiba-tiba diberhentikan tanpa dipanggil di kantor atau bagaimana dibahas bagus-bagus. Ini langsung di jalan diberhentikan, ‘Eh kamu nggak usah turun besoknya.’ Nah itu nggak manusiawi, tidak memanusiakan manusia kalau secara caranya,” tegas Adyansa.
Ia memastikan DPRD tidak akan berhenti pada forum RDP semata. Pengawasan akan diperluas hingga ke lapangan untuk menguji profesionalitas perusahaan. Bahkan, rekomendasi pergantian pihak ketiga siap dikeluarkan jika tidak ada perbaikan nyata dalam penanganan tenaga kerja.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung, mengakui kebijakan alih daya yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 memang membawa konsekuensi pengurangan tenaga kerja. Dari total 361 petugas, hanya 291 yang bisa dipertahankan sesuai kemampuan anggaran.
“Ini menjadi dilema di kami sendiri, karena secara tidak langsung dipastikan akan mengurangi jumlah personil yang ada. Dari awal jumlah personil yang memang berdasarkan analisa kebutuhan dan jumlah anggaran yang ada hanya mampu sebesar 291,” ungkap Andry.
Ia juga menambahkan, sebagian dari tenaga kerja yang terdampak merupakan pekerja berusia di atas 58 tahun, yang secara kebijakan tidak lagi masuk dalam prioritas kebutuhan operasional.
Sementara itu, Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasqi, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memenuhi hak-hak pekerja. Namun ia menegaskan, secara administratif para pekerja tersebut baru terdaftar di perusahaannya selama satu bulan sejak sistem outsourcing diterapkan.
“Itu nanti dari Disnaker sih yang menghitung apa ada yang harus kami penuhi hak-haknya. Mengingat baru satu bulan kerja kan di PT saya. Ya kalau memang kita harus menyelesaikan hak-haknya, ya harus kita selesaikan,” ujarnya.
Pernyataan itu justru memicu kekecewaan dari para pekerja. Perwakilan petugas kebersihan, Yohanes Sumardin, menilai masa pengabdian puluhan tahun mereka di DLH seolah dihapus begitu saja dalam proses transisi tersebut.
“Penjelasan DLH tadi semacam cuci tangan atas pengabdian kami yang puluhan tahun ini. Kami menuntut juga sebagai ada tali asihnya dari DLH sebenarnya. Berarti saling lempar-melempar antara PT Meris dan DLH,” kata Yohanes.
Ia juga mengungkapkan adanya tawaran untuk kembali bekerja, namun dengan gaji yang anjlok drastis menjadi Rp1.200.000 per bulan—angka yang dinilai tidak layak dan jauh dari standar kesejahteraan sebelumnya.
Menutup rapat yang berlangsung panas itu, DPRD Tarakan melalui Ketua Komisi I memerintahkan Dinas Tenaga Kerja segera memediasi pertemuan lanjutan antara perusahaan dan para pekerja. Tujuannya jelas: menetapkan besaran kompensasi yang wajib dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, BKPSDM akan dilibatkan untuk mengkaji peluang mempekerjakan kembali tenaga kerja lama, setidaknya bagi mereka yang memiliki masa pengabdian panjang—sebuah opsi yang kini mengemuka bukan lagi sebagai kebijakan teknis, melainkan tuntutan moral.












