TARAKAN – Guna memperbaiki kesejahteraan pekerja di tengah melemahnya daya beli masyarakat, Pemerintah Indonesia menjalankan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang rencananya akan berjalan Juni hingga Juli. Diketahui, bantuan tersebut diperuntukkan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki mengungkapkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan proses validasi data bersama perusahaan-perusahaan guna memastikan pekerja yang memenuhi syarat untuk bisa menerima bantuan program tersebut. Sehingga dikatakannya, membuka pelaporan perusahaan seluas-luasnya untuk menjangkau program tersebut.
“Kami BPJS dipercayakan sebagai lembaga yang menyediakan data. Syaratnya pertama dia memang peserta atau pekerja yang menjadi peserta BPJS yang di bawah Rp 3,5 juta. Kemudian dia aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan terakhir per April 2025. Jadi kalau misalnya ada pekerja yang di luar sana belum terdaftar, itu otomatis dia tidak mendapatkan BSU,” ujarnya, Rabu (11/6).
“BSU tahun 2025 ini menyasar pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dengan batas maksimal upah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu, dibayarkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.
Diungkapkannya, BSU ini tidak hanya menyasar pekerja swasta namun juga menyasar pada pekerja non ASN di pemerintahan. Sehingga dinas atau lembaga di pemerintahan diharapkan dapat mendaftarkan pekerjaannya jika menerima upah di bawah Rp 3,5 juta.
“Kemudian dia bekerja di sektor penerima upah, kan ada orang bekerja di sektor non penerima upah. Misalnya petani, pedagang, pekerja mandiri lah. Kalau sektor penerima upah mereka yang bekerja pada pemberian kerja. Misalkan di perusahaan atau honorer non ASN. Itu juga salah satu sasaran yang mendapatkan BSU. Jadi harapannya ke depan, bagi Pemda yang belum mendaftarkan honorernya dapat segera mendaftarkan,” terangnya.
“BSU ini kan dijadwalkan Juni dan Juli yah, tentunya juga kami belum melakukan validasi data. Tapi nanti kan pertama kami memberikan data itu ke perusahaan itu bisa divalidasi. Salah satu seleksinya melihat upah yang diberikan kepada karyawan. Kalau misalnya upah yang diberikan Rp 4 juta otomatis tidak dapat,” katanya.