TARAKAN – Serikat buruh akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 berkisar 8,5℅ hingga 10,5%.
Seiring akan dilaksanakannya pembahasan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Provinsi menjelang akhir tahun nanti, serikat buruh juga mulai mempersiapkan usulan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kaltara, Saripudding Palungga menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat internal pekan lalu membahas usulan UMP.
Dari hasil rapat, Saripudding menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari serikat pekerja dan partai buruh di pusat. Di mana untuk usulan UMP Kaltara tahun 2026 berkisar 8,5% hingga 10,5%.
“Kami tetap berpedoman kepada bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara tahun 2026 itu sekitar 8,5% sampai dengan 10,5%. Itu menjadi acuan kami bahwa kenaikan itu harus sesuai dengan arahan dari pusat,” ujar Saripudding Palungga kepada awak media, Rabu (15/10/2025).
Menurut pria yang juga ditunjuk sebagai Ketua Exco Partai Buruh Tarakan ini, pihaknya memiliki pertimbangan terhadap rencana usulan tersebut.
Di mana usulan kenaikan 8,5% hingga 10,5% dinilai sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang pengupahan yang sudah beberapa kali diubah oleh Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tiga faktor ini dinilai menjadi landasan utama dalam menentukan upah minimum.
Kondisi yang terjadi di Kaltara saat ini, menurut Saripudding, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan faktor pendukung lainnya, cukup tinggi. Karena itu pihaknya mengusulkan berkisar 8,5℅ sampai dengan 10,5 persen.
Saripudding tidak mau berspekulasi kemungkinan adanya aksi yang dilakukan pihaknya apabila usulan tidak dipenuhi. Pihaknya tetap menunggu arahan dari pusat terkait langkah yang akan dilakukan.
Namun dari hasil rapat, ia mengakui bahwa wacana melaksanakan aksi memang ada apabila usulan tidak disetujui.













