Tarakan — Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan bersama dua pihak pelapor, Mikel, Ketua BPC GMKI Tarakan, dan Kristianto Triwibowo, S.Pi, menggelar pertemuan klarifikasi dan mediasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik ASN yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan, H. Syopyan, atas pengumuman rekrutmen tenaga PPNPN (Satpam dan Cleaning Service) yang sempat mencantumkan persyaratan agama tertentu.
Pertemuan berlangsung pada Senin malam, 13 Oktober 2025, dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha H. Sultan Halim yang mewakili Kepala Kantor, karena pada waktu bersamaan Kepala Kantor H. Syopyan sedang berada di luar daerah mendampingi kafilah Kota Tarakan pada ajang STQH Tingkat Nasional di Kendari.
Turut hadir pula Penyelenggara Kristen dan para penyuluh agama Kemenag Tarakan. Suasana mediasi berlangsung terbuka, dialogis, dan penuh suasana kekeluargaan.
Dalam forum tersebut, Kasubbag TU H. Sultan Halim yang mewakili Kepala Kantor menyampaikan klarifikasi bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun niat diskriminatif dalam penyusunan pengumuman rekrutmen PPNPN dimaksud.
Ia menjelaskan, pencantuman syarat “beragama Islam dan mampu membaca Al-Qur’an” merupakan ketidakcermatan administratif akibat proses penyalinan (copy-paste) dari draf pengumuman lama untuk jabatan keagamaan.
“Begitu kami menyadari kekeliruan tersebut, pengumuman langsung kami revisi satu jam setelah versi awal beredar. Tidak ada maksud untuk membatasi kesempatan kerja bagi pemeluk agama lain. Kementerian Agama adalah rumah bagi semua umat,” ujar H. Sultan Halim.
Sementara itu, melalui pernyataan terpisah kepada Humas Kemenag Tarakan, Kepala Kantor H. Syopyan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag Tarakan untuk terus memperkuat nilai-nilai moderasi beragama, keadilan, dan pelayanan publik yang inklusif.
“Kritik yang membangun adalah bentuk cinta terhadap lembaga. Kami berterima kasih atas perhatian publik dan menjadikannya bahan perbaikan agar Kemenag Tarakan semakin baik ke depan,” tutur H. Syopyan.
Pada kesempatan tersebut, kedua pelapor menyambut baik klarifikasi dan sikap terbuka dari pihak Kemenag Tarakan, keduanya menegaskan bahwa laporan yang disampaikan sebelumnya bukan bertujuan menyerang pribadi pejabat atau institusi, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik dan partisipasi warga negara agar tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama semakin baik.
Para pelapor juga menyatakan memahami dan memaklumi penyebab terjadinya kesalahan administratif tersebut, serta meyakini bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun niat diskriminatif dalam proses pengumuman rekrutmen dimaksud. Mereka menilai langkah cepat Kemenag Tarakan dalam melakukan klarifikasi dan perbaikan merupakan wujud tanggung jawab dan keterbukaan lembaga terhadap kritik publik.
Kendati demikian, para pelapor menyampaikan bahwa laporan yang telah dilayangkan tetap akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan bahan pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kegiatan mediasi diakhiri dengan saling berjabat tangan serta komitmen untuk menjaga kerukunan, toleransi, dan keharmonisan antarumat beragama di Kota Tarakan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, kritik, dan masukan demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional, adil, dan berintegritas.













