TANJUNG SELOR – Sebagai upaya memberikan perlindungan pada pekerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, menyepakati proyeksi anggaran sebesar Rp4 miliar untuk program perlindungan pekerja rentan selama sepuluh bulan, atau minimal Rp2 miliar dalam APBD 2026.
Saat diwawancara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah menerangkan, kesepakatan itu diambil dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltara yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. Syamsuddin menjelaskan, pembahasan ini menghasilkan beberapa keputusan penting yang akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan tahun mendatang. Ia menilai program perlindungan pekerja rentan harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan kehilangan mata pencaharian.
Selain alokasi anggaran, rapat juga menyetujui penyusunan kriteria penerima manfaat agar data pekerja rentan lebih terarah dan transparan. Menurutnya, kebijakan perlindungan sosial tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus berpijak pada data yang akurat. “Kami ingin data penerima benar-benar akurat agar perlindungan sosial tidak salah sasaran,” katanya.
Dalam rapat itu, ia juga menyoroti perbedaan data antara Dinas Tenaga Kerja dan BPS terkait jumlah pekerja rentan. Menurutnya, ketidaksamaan data dapat menghambat efektivitas program dan memunculkan potensi tumpang tindih kebijakan.
“Penyamaan persepsi antarinstansi sangat penting supaya arah kebijakan kita tidak tumpang tindih dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja,” katanya, Rabu (12/11/2025)













