TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/4/2026), berubah menjadi forum penuh ketegangan saat puluhan petugas kebersihan menyuarakan kekecewaan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka sebut dilakukan secara sepihak dan tidak manusiawi pasca pengalihan pengelolaan ke PT Meris Abadi Jaya.
Sejak awal rapat, suasana sudah memanas. Para pekerja mengungkap bagaimana mereka diberhentikan secara mendadak tanpa proses yang layak, bahkan hanya melalui pemberitahuan lisan di lapangan. Kondisi ini langsung menuai reaksi keras dari DPRD yang menilai ada pelanggaran etika dalam hubungan kerja.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, secara terbuka mengecam cara pemberhentian tersebut. Ia menilai perlakuan terhadap para pekerja jauh dari prinsip kemanusiaan, terlebih banyak dari mereka telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Begitu tiba-tiba diberhentikan tanpa dipanggil di kantor atau bagaimana dibahas bagus-bagus. Ini langsung di jalan diberhentikan, ‘Eh kamu nggak usah turun besoknya.’ Nah itu nggak manusiawi, tidak memanusiakan manusia kalau secara caranya,” tegasnya.
Adyansa memastikan DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap PT Meris Abadi Jaya sebagai pengelola jika tidak ada perbaikan dalam penanganan tenaga kerja.
“Kalau memang tidak ada perubahan, kita tidak segan merekomendasikan penggantian. Ini bukan soal kecil, ini soal kemanusiaan dan keadilan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tarakan, Andry Rawung, menjelaskan kebijakan alih daya yang berlaku sejak 1 Maret 2026 memang berdampak pada pengurangan jumlah tenaga kerja. Dari total 361 personel, hanya 291 yang dapat dipertahankan sesuai kemampuan anggaran.
“Ini menjadi dilema di kami sendiri, karena secara tidak langsung dipastikan akan mengurangi jumlah personil yang ada. Dari awal jumlah personil yang memang berdasarkan analisa kebutuhan dan jumlah anggaran yang ada hanya mampu sebesar 291,” ungkapnya.
Ia juga menyebut sebagian pekerja yang terdampak merupakan tenaga dengan usia di atas 58 tahun, yang ikut menjadi faktor dalam proses penyesuaian.
Sementara itu, Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasqi, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan hak pekerja, namun menegaskan secara administratif para pekerja tersebut baru bekerja selama satu bulan di bawah perusahaan.
“Itu nanti dari Disnaker sih yang menghitung apa ada yang harus kami penuhi hak-haknya. Mengingat baru satu bulan kerja kan di PT saya. Ya kalau memang kita harus menyelesaikan hak-haknya, ya harus kita selesaikan,” ujarnya.
Pernyataan itu memicu kekecewaan dari perwakilan pekerja, Yohanes Sumardin, yang menilai pengabdian puluhan tahun mereka seolah tidak dihargai dalam proses tersebut.
“Penjelasan DLH tadi semacam cuci tangan atas pengabdian kami yang puluhan tahun ini. Kami menuntut juga sebagai ada tali asihnya dari DLH sebenarnya. Berarti saling lempar-melempar antara PT Meris dan DLH,” katanya.
Ia juga mengungkap adanya tawaran untuk kembali bekerja, namun dengan gaji hanya Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah upah sebelumnya dan dinilai tidak layak.
Menutup rapat, DPRD Tarakan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja segera memediasi pertemuan lanjutan antara perusahaan dan pekerja untuk menetapkan kompensasi sesuai aturan. BKPSDM juga akan dilibatkan untuk mengkaji kemungkinan solusi, terutama bagi pekerja dengan masa pengabdian panjang.
Ketegangan dalam RDP itu menjadi sinyal bahwa persoalan ini belum selesai. DPRD memastikan akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.













