TARAKAN – Polemik rencana merger SMP Negeri 13 dan SMP Negeri 14 Tarakan memantik reaksi keras DPRD Kota Tarakan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komite sekolah dan wali murid, DPRD secara terbuka menolak wacana penggabungan dua sekolah tersebut sekaligus mengecam rencana pengurangan rombongan belajar (rombel) di SMPN 13 yang dinilai dapat mempersempit akses masyarakat terhadap pendidikan negeri.
RDP yang digelar di DPRD Tarakan, Sabtu (9/5/2026), berlangsung panas setelah para orang tua siswa menyampaikan keresahan atas munculnya rencana pengurangan rombel dari tujuh kelas menjadi tiga kelas pada tahun ajaran baru. Kekhawatiran itu diperparah dengan mencuatnya isu merger SMPN 13 dan SMPN 14 yang disebut-sebut tengah diwacanakan Dinas Pendidikan.
Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, menegaskan lembaganya berada di garis depan menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ada alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan merger dua sekolah negeri yang masih aktif dan diminati masyarakat.
“Kami sangat kaget dengan berita ini. Pada prinsipnya DPRD menolak wacana yang digulirkan Dinas Pendidikan,” tegas Herman di hadapan peserta rapat.
Ia menilai merger sekolah hanya layak dilakukan apabila terdapat kondisi khusus, seperti bangunan rusak berat, kekurangan tenaga pengajar, atau jumlah siswa yang terus menurun. Sementara kondisi SMPN 13 dan SMPN 14 dinilai masih normal dan justru dibutuhkan warga.
“Kalau sekolah roboh atau gurunya tidak ada, mungkin itu bisa jadi alasan merger. Tapi sekarang tidak ada alasan seperti itu,” katanya.
Herman juga mengingatkan bahwa kebutuhan sekolah negeri di Tarakan hingga kini masih tinggi. Bahkan sejak periode 2014-2019, DPRD disebut terus mendorong pemerintah menambah unit sekolah baru lantaran kapasitas SMP negeri belum mampu menampung seluruh lulusan SD setiap tahun.
“Dulu saya termasuk yang getol mendesak pemerintah membangun sekolah karena jumlah SD dan SMP tidak seimbang. Akhirnya dibangun SMP 13, SMP 14 dan lainnya,” ujarnya.
Selain merger, DPRD turut menyoroti rencana pengurangan rombel di SMPN 13 yang dinilai berpotensi menutup peluang siswa masuk sekolah negeri. Herman menegaskan DPRD tidak ingin kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan akses pendidikan.
“Kami juga menolak kalau rombel dikurangi. Jangan sampai siswa jadi korban dan tidak tertampung di sekolah negeri,” tegasnya lagi.
Penolakan DPRD mendapat dukungan penuh dari pihak komite sekolah. Ketua Komite SMPN 13 Tarakan, Hamka, mengaku para wali murid merasa kecewa lantaran wacana tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“Kami kecewa karena tiba-tiba muncul pengurangan rombel dari tujuh menjadi tiga. Padahal peminat SMPN 13 selama ini selalu penuh,” katanya.
Ia berharap DPRD terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan menjelang penerimaan siswa baru. Menurutnya, orang tua hanya membutuhkan kepastian bahwa anak-anak mereka tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
“Kami hanya ingin ada kepastian supaya siswa dan orang tua tidak terus resah,” pungkasnya.












