TARAKAN – Eks petugas kebersihan Kota Tarakan yang didampingi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara menolak skema kompensasi yang ditawarkan PT Meris Jaya Abadi dalam pertemuan di kantor perusahaan, Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan.
Penolakan muncul setelah para pekerja menilai nilai kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan masa pengabdian mereka yang sebagian telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di sektor kebersihan Kota Tarakan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Koordinator KSBSI Kaltara, Basten Fernandes mengatakan, dalam forum itu perusahaan menyampaikan skema kompensasi bagi pekerja yang kontraknya tidak lagi dilanjutkan. Namun setelah dilakukan pembahasan, nominal yang diterima pekerja dinilai jauh dari harapan.
“Setelah sampai di sana kami membahas soal kompensasi. Ternyata yang diberikan itu hanya satu bulan gaji, itu pun masih dibagi lagi menjadi 12 bagian, sehingga hasil akhirnya sekitar Rp150 ribu. Ini yang kami nilai tidak layak,” kata Basten.
Menurutnya, perusahaan menyebut perhitungan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Disnaker. Namun KSBSI menilai skema itu tidak mencerminkan penghargaan terhadap masa kerja para petugas kebersihan yang selama ini telah mengabdi cukup lama.
“Kalau dilihat dari masa kerja teman-teman ini, ada yang sudah 10, 15, bahkan sampai 20 tahun. Tapi yang dihitung hanya satu bulan di PT Meris. Ini yang kami tolak, karena tidak sebanding dengan pengabdian mereka,” ujarnya.
Selain menyoroti soal kompensasi, KSBSI juga mempertanyakan mekanisme pengalihan pekerjaan dari DLH kepada PT Meris Jaya Abadi. Mereka menilai proses lelang pengelolaan jasa kebersihan tidak berjalan secara terbuka dan minim penjelasan kepada pekerja terdampak.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas soal lelang itu. Berapa perusahaan yang ikut, kapan diumumkan, dan bagaimana prosesnya juga tidak terbuka. Padahal ini menyangkut pekerjaan banyak orang,” kata Basten.
KSBSI juga menyayangkan sikap Disnaker Kota Tarakan dalam forum tersebut. Menurut mereka, perwakilan instansi itu meninggalkan pertemuan sebelum pembahasan selesai sehingga fungsi mediasi dinilai tidak berjalan maksimal.
“Harusnya Disnaker itu menjadi penengah, mendengarkan semua pihak sampai selesai. Tapi tadi belum tuntas pembicaraan, mereka sudah meninggalkan forum. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, KSBSI menegaskan menolak tawaran kompensasi dari perusahaan karena dinilai tidak memperhatikan masa pengabdian pekerja yang telah lama bekerja di sektor kebersihan kota.
“Bagi kami ini bukan cuma soal uang saja, tapi soal penghargaan terhadap masa kerja teman-teman. Kalau dihitung seperti itu, tentu kami tidak bisa menerima,” tegasnya.
Meski menolak tawaran yang ada, KSBSI masih membuka ruang dialog lanjutan dengan melibatkan PT Meris Jaya Abadi, DLH, Disnaker, dan pihak terkait lainnya untuk mencari jalan tengah penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sebenarnya berharap ada duduk bersama lagi, supaya jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.
Namun apabila tidak ada kesepakatan, KSBSI memastikan siap membawa persoalan itu ke jalur pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau memang tidak ada penyelesaian, kami siap lanjut ke pengawas provinsi, bahkan ke PHI. Itu hak kami sesuai aturan,” tutup Basten.













