TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memindahkan empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu pagi (10/5), sebagai langkah deteksi dini sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan pemasyarakatan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Kesatuan Pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sebelum diberangkatkan, para WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan, hingga pemeriksaan barang bawaan guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan lancar.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Nunukan, para WBP langsung diserahterimakan kepada petugas penerima untuk menjalani registrasi ulang, pemeriksaan kesehatan awal, serta penempatan blok hunian sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga kondisi lapas tetap kondusif. Selain faktor keamanan, pemindahan juga mempertimbangkan kapasitas hunian dan kebutuhan pembinaan narapidana.
“Pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, kapasitas hunian, serta kebutuhan pembinaan narapidana guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Lapas Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan akan terus dilakukan untuk memastikan proses adaptasi para narapidana berjalan baik tanpa menimbulkan gangguan keamanan baru.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif sehingga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan tetap terjaga,” tutupnya.













