TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis dini hari (7/5), polisi mengamankan tiga orang pria beserta puluhan paket sabu siap edar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WR, AR, dan RS. Dua di antaranya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, sementara satu lainnya belum bekerja.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Jalan Binalatung RT 014, Kelurahan Pantai Amal, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat pengintaian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita, petugas mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan tiga pria yang berada di dalam rumah.
Kasi Humas Polres Tarakan mengatakan proses penggeledahan dilakukan dengan melibatkan aparat lingkungan setempat untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
“Petugas selanjutnya memanggil Sekretaris RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 34 bungkus sedotan bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,80 gram. Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu dompet cokelat bertuliskan “GALAXY”, gunting, korek api gas, satu pak sedotan bening, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap para tersangka dan hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, WR, AR, dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan ketiga tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk terus menekan peredaran narkotika di Kota Tarakan yang dinilai masih meresahkan masyarakat,” tutupnya.












