TARAKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memilih bersikap hati-hati menyikapi dugaan temuan dalam pembangunan Asrama Haji Transit Kalimantan Utara (Kaltara). Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan pihaknya baru menerima informasi tersebut dan masih melakukan pendalaman awal sebelum menentukan langkah. Ia menyebut, informasi yang beredar termasuk yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah belum bisa langsung ditindaklanjuti tanpa kajian menyeluruh.
“Baru hari ini kami juga dapat informasi terkait yang disampaikan pak wamen tadi. Jadi kami masih mempelajari, belum bisa memberikan banyak pernyataan,” kata Deddy.
Di sisi lain, Kejari juga membuka peluang koordinasi dengan Polres Tarakan. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat yang disebut telah lebih dulu masuk ke kepolisian terkait dugaan tersebut.
“Nanti kalau memang sudah ada APH lain yang menangani, misalnya dari polres, tentu kami akan komunikasi. Karena ada MoU antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi,” urainya.
Deddy menjelaskan, tidak semua temuan berujung pada proses hukum pidana. Jika sifatnya administratif, penyelesaian dapat dilakukan melalui pengembalian kerugian negara, yang ditangani oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Namun, jika ditemukan indikasi korupsi, maka proses hukum akan ditempuh.
“Kalau hanya administratif bisa dilakukan pengembalian. Tapi kalau ada indikasi korupsi, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara tidak bergantung pada sumber anggaran proyek. Meski proyek berasal dari APBN, aparat penegak hukum di daerah tetap memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Saat ini, Kejari Tarakan masih berada pada tahap pengumpulan dan kajian informasi, sebelum menentukan arah penanganan lebih lanjut atas dugaan temuan tersebut.












