TARAKAN – Pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi dalam kegiatan nonton bareng (nobar) di wilayah Kampung Enam, Kota Tarakan, mendadak dihentikan saat acara masih berlangsung pada Selasa (19/5/2026) malam. Penghentian kegiatan itu kemudian memicu perhatian publik setelah video kejadiannya beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar satu hingga dua menit yang viral di sejumlah platform media sosial, terlihat seorang lurah mendatangi lokasi pemutaran film dan meminta kegiatan dihentikan. Situasi di lokasi sempat memancing perdebatan karena sejumlah peserta nobar mempertanyakan alasan penghentian acara tersebut.
Video itu dengan cepat menyebar dan memunculkan berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian mempertanyakan dasar penghentian kegiatan, sementara lainnya meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pihak kepolisian sebelumnya telah menerima pemberitahuan terkait rencana pelaksanaan kegiatan nobar film dokumenter tersebut.
“Pemberitahuan nobar memang ada disampaikan ke pihak kepolisian, namun terkait penghentian kegiatan itu kami belum mengetahui alasan pastinya,” ujar Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, Rabu (20/5/2026).
Menurut Rusli, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan rinci mengenai penyebab kegiatan tersebut dihentikan di tengah pemutaran film berlangsung.
“Sejauh ini juga nobar film dokumenter Pesta Babi tidak ada larangan, tetapi terkait permasalahan apa sampai kegiatan itu dihentikan masih belum ada informasi lebih lanjut,” katanya.
Polres Tarakan, lanjut Rusli, tetap akan melakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan kepolisian akan mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun melanggar norma dan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rusli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Ia meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan penanganan persoalan kepada pihak berwenang.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mengganggu kamtibmas, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.













