TARAKAN – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) memadati halaman Gedung DPRD Kota Tarakan, Rabu (20/5/2026). Dengan membawa atribut dan spanduk tuntutan, massa secara bergantian menyampaikan orasi meminta pemerintah segera menaikkan tarif layanan ojol serta mempercepat pembahasan Undang-Undang Transportasi Online.
Aksi tersebut menjadi bagian dari gerakan serentak pengemudi transportasi online yang berlangsung di 16 daerah di Indonesia. Para driver menilai hingga saat ini mereka belum mendapatkan perlindungan regulasi yang jelas, sementara kebijakan aplikator dinilai semakin memberatkan mitra pengemudi.
Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Tarakan, Misyadi, mengatakan aksi di daerah dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan nasional yang sebelumnya terpusat di DPR RI.
“Aksi ini sebelumnya terpusat di DPR RI. Sekarang teman-teman bergerak di masing-masing daerah untuk menyuarakan tuntutan yang sama,” ujar Ketua SePOI Tarakan, Misyadi.
Menurutnya, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah kenaikan tarif ojol roda dua yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia menyebut biaya kebutuhan hidup dan kenaikan upah minimum dari tahun ke tahun tidak diimbangi dengan penyesuaian tarif layanan pengemudi online.
“Dasar tuntutan kami itu mengacu pada kenaikan UMR atau UMK dari tahun 2023 sampai 2026. Kami juga bagian dari pekerja, jadi wajar kalau meminta kenaikan tarif,” katanya.
Selain soal tarif, SePOI juga menyoroti belum adanya aturan khusus yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada aplikasi transportasi online. Kekosongan regulasi itu disebut membuat perusahaan aplikator leluasa menerapkan sistem yang dianggap merugikan pengemudi, salah satunya skema double order atau penggabungan beberapa pesanan dalam satu perjalanan.
Misyadi menjelaskan, dalam praktiknya satu pengemudi bisa menerima dua hingga tiga pesanan sekaligus, namun tambahan biaya yang diberikan aplikator dinilai sangat kecil dibanding keuntungan yang diperoleh perusahaan.
“Kalau satu order dibayar Rp5 ribu, lalu dibuat double order sampai tiga pesanan, tambahan biayanya cuma Rp2 ribu sampai Rp3 ribu. Keuntungan lebih besar di aplikator, sementara peluang order driver lain berkurang,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem tersebut membuat pemerataan pendapatan antardriver menjadi tidak sehat karena peluang mendapatkan order semakin terbatas.
“Harusnya keuntungan itu bisa terbagi ke driver lain. Tapi karena sistem double order, aplikator justru lebih diuntungkan,” ujarnya.
Dalam aksi itu, SePOI juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum yang mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi online, mulai dari tarif, sistem kemitraan, hingga perlindungan kerja.
“Undang-undang angkutan jalan memang sudah ada, tapi kami berharap bisa direvisi dan memuat perlindungan untuk pengemudi online,” kata Misyadi.
Ia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan berada pada urutan ke-36. Karena itu, pihaknya terus menggalang dukungan melalui petisi dari berbagai daerah untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Petisi dukungan dari daerah ini nantinya akan kami setorkan ke DPR RI melalui pengurus pusat SePOI untuk mendorong agar RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan tahun ini,” jelasnya.
Selain tuntutan nasional, pengemudi online di Tarakan juga menyampaikan sejumlah aspirasi daerah. Mereka meminta adanya pembatasan penerimaan driver baru oleh perusahaan aplikator di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan, karena jumlah pengemudi dinilai sudah terlalu banyak dibanding jumlah order yang tersedia.
Mereka juga meminta program tarif hemat dihapus karena dianggap semakin menekan pendapatan pengemudi. Selain itu, SePOI mendorong setiap perusahaan aplikator memiliki kantor cabang resmi di Tarakan agar komunikasi dan penyelesaian persoalan mitra dapat dilakukan lebih cepat.
Tak hanya itu, SePOI turut menyoroti pentingnya perlindungan bagi pengemudi perempuan dalam rancangan undang-undang transportasi online, termasuk wacana pemberian cuti hamil bagi mitra pengemudi perempuan.
“Ini bagian dari perlindungan bagi pengemudi online perempuan yang selama ini belum diatur,” pungkasnya.












