TARAKAN – Pencegahan maladministrasi menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Aula Asrama Haji Transit Tarakan, Jumat (17/7).
Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Bidang Administrasi Umum Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah awal penilaian maladministrasi tahun 2026 sekaligus sosialisasi indikator yang akan digunakan Ombudsman RI.
Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Anggota Ombudsman RI, Robet Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP., yang hadir langsung di Kaltara.
“Kehadiran kita hari ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencegah maladministrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan barang, jasa, maupun administrasi. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada standar pelayanan yang jelas. Standar tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas layanan sekaligus mengukur tingkat kepuasan masyarakat.
“Standar pelayanan menjadi janji penyelenggara kepada masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Taufik berharap kegiatan ini semakin memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kaltara untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan, mencegah maladministrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah, S.E., M.Si., beserta jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.












