TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan sertifikat prestasi dari ajang nonakademik atau open tournament tidak dapat langsung digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penyelenggara kegiatan diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Disdik agar sertifikat yang diterbitkan dapat diakui.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB sebagai upaya menjaga kredibilitas jalur prestasi.
Menurutnya, ketentuan itu berlaku bagi kejuaraan yang bukan merupakan kompetisi berjenjang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan.
“Kalau kegiatan yang dilombakan secara berjenjang oleh kementerian tentu sudah jelas. Tetapi kalau open turnamen, penyelenggaranya harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Tamrin menjelaskan, rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan kegiatan benar-benar diselenggarakan secara resmi dan layak dijadikan acuan dalam penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi.
Ia mengakui proses verifikasi bukan perkara mudah karena panitia sekolah harus memeriksa banyak dokumen yang diajukan calon peserta didik.
Karena itu, Disdik menjalin koordinasi dengan KONI maupun cabang olahraga (cabor) terkait untuk memastikan keabsahan penyelenggaraan turnamen serta sertifikat yang diterbitkan.
“Koordinasinya dengan KONI dan cabang olahraga, sehingga penyelenggaraan turnamen maupun sertifikat yang digunakan benar-benar bisa dipastikan keabsahannya,” katanya.
Tamrin berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa jalur prestasi benar-benar diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan.













